Pengusutan Suap BLBI; Surat Panggilan Nursalim Dicegat di Tengah Jalan
Tim pemeriksa internal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut skandal suap Rp 6 miliar jaksa Urip Tri Gunawan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim. Salah satunya, surat panggilan pemeriksaan untuk bos Grup Gadjah Tunggal itu tak pernah dikirim. Konglomerat yang kini berada di Singapura itu pun akhirnya memang tak tersentuh.
Tim pemeriksa internal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut skandal suap Rp 6 miliar jaksa Urip Tri Gunawan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim. Salah satunya, surat panggilan pemeriksaan untuk bos Grup Gadjah Tunggal itu tak pernah dikirim. Konglomerat yang kini berada di Singapura itu pun akhirnya memang tak tersentuh.
Kejanggalan itu terungkap dari Paino, kurir yang bertugas mengantar surat panggilan untuk Sjamsul. Paino sedianya membawa surat panggilan ke Sjamsul ke kantor pengacaranya, Adnan Buyung Nasution (ABN) Lawfirm. Entah mengapa, di tengah perjalanan, Paino ditelepon jaksa dari Gedung Bundar. Dia diminta menunda penyerahan surat panggilan Sjamsul. Dia (Paino) lantas balik ke Gedung Bundar, jelas sumber koran ini. Dengan telepon sakti tersebut, Sjamsul praktis tidak diagendakan diperiksa.
Selain Paino, tim yang dikoordinasi JAM Pengawasan M.S. Rahardjo kemarin memeriksa Kuntadi (anak buah Urip yang juga kasi wilayah I Direktorat Penyidikan Kejagung). Mereka diperiksa terkait prosedur mengapa Sjamsul tidak pernah diperiksa tim jaksa yang dikoordinasi Urip, kata sumber koran ini kemarin (12/3).
Dari catatan koran ini, proses penyelidikan kasus BLBI Sjamsul memang berbeda dengan penanganan BLBI Grup Salim milik Anthony Salim. Nursalim tidak pernah menjalani pemeriksaan, sementara Salim diperiksa dua kali.
Walaupun Nursalim tak pernah diperiksa, Urip Tri Gunawan ternyata bertamu ke rumah Nursalim di Jl Hang Lekir II WG 9. Di rumah itulah, Artalyta Suryani alias Ayin, kerabat Nursalim, memberikan uang. KPK menduga uang dalam bentuk USD 660 ribu itu adalah suap terkait penyelidikan BLBI Nursalim.
Kejagung akhirnya menutup kasus BLBI Nursalim. Kejagung berpendapat tak menemukan bukti korupsi dalam pengembalian kewajiban Nursalim senilia Rp 28,4 triliun itu. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, putusan itu sudah tepat kendati Urip ditangkap saat diduga menerima suap.
Secara terpisah, Rahardjo menolak mengomentari informasi terkait kurir Paino. Dia mengatakan, seluruh materi pemeriksaan dilaporkan terlebih dahulu ke jaksa agung. Laporan pertama dikirim pekan ini juga, kata Rahardjo. Mantan kepala Kejati Jawa Timur itu hanya membenarkan bahwa Paino adalah kurir yang mengantar surat pemanggilan para pihak yang diperiksa di Gedung Bundar.
Menurut Rahardjo, tim pemeriksa terpaksa memanggil Paino dan Kuntadi karena hasil pemeriksaan enam jaksa anggota penyelidik BLBI Sjamsul perlu ditindaklanjuti. Saya teliti satu per satu mekanisme teknisnya, termasuk pemanggilan (Sjamsul), ujar mantan kepala biro keuangan Kejagung ini. Dari proses pendalaman akan terdeteksi seberapa jauh tim jaksa yang dikoordinasi Urip bekerja sesuai standar penanganan perkara.
Ditanya apakah tim pemeriksa menduga ada prosedur penyelidikan yang dilanggar, Rahardjo menolak memastikan. Dia menjelaskan, semua fakta perlu diteliti secara kompherensif. Istilahnya, kalau dokter itu di-CT scan. Difoto satu per satu. Kita lihat, apa ginjalnya atau paru-paru atau yang lain-lain. Nanti tampak. Kalau bertanya pada organ mana yang berfungsi dan mana yang patut dikenai tindakan, misalnya yang drastis harus diamputasi, ya harus diamputasi, jelasnya panjang lebar.
Rahardjo juga menjelaskan, rencana pemeriksaan lanjutan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim. Dia mengatakan, kemarin (12/3) tim pemeriksa tidak memeriksanya karena dua atasan Urip tersebut menjalani proses penyidikan di KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi, jelas Rahardjo. Soal keterlibatan Kemas dan Salim, eselon I kelahiran Boyolali itu mengatakan akan dievaluasi dari aspek pelanggaran kode etik. Yang sudah pasti terlibat adalah jaksa UTG (Urip).
Sejumlah anggota Kamdal (Keamanan Dalam) Kejagung juga dimintai keterangan. Kabag Kamdal Kejagung Anthony Tarigan membenarkan bahwa Wasis dan Mokhtar yang berjaga di gedung Jampidsus sudah dimintai keterangan. Mereka mencatat tamu-tamu yang datang. Jadi, mereka tahu siapa yang keluar masuk gedung Pidsus, kata Anthony. Menurut sumber, pemeriksaan petugas Kamdal itu untuk menyelidiki apakah Artalyta Suryani alias Ayin sering ke Kejagung.
Urip Dicopot Sementara
Pada bagian lain, Urip resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. Ini terungkap dari surat keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-VII-001/C/03/2008, yang diteken Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 6 Maret 2008. Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya keputusan jaksa agung tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan dalam jumpa pers di gedung Puspenkum, Kejagung, kemarin (12/3).
Hendarman menegaskan, kejaksaan akan menonaktifkan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim, apabila dari penyidikan KPK dan pemeriksaan internal terbukti terlibat kasus Urip. Terlibat atau tidak, itu urusan KPK. Meski demikian, kalau (hasil pemeriksaan) JAM Was memberi kesimpulan (terlibat), bisalah (dinonaktifkan), tegas Hendarman.
Menurut Hendarman, kejaksaan tidak akan menghalang-halangi penyidikan KPK. Sebaliknya, kalau ditemukan indikasi, kejaksaan menyilakan KPK menyidik Kemas dan Salim. Kalau saya menghalangi, saya kena (melanggar) pasal 27 KUHP, jelas Hendarman.
KPK Periksa Kemas
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemarin memeriksa JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim. Mereka diminta sebagai saksi anak buahnya, Urip yang menerima suap Rp 6 miliar.
Saya ke sini melaksanakan perintah jaksa agung untuk memenuhi panggilan KPK, ujar Kemas yang datang dengan Toyota Corolla hitam B 1134 QZ.
Diperiksa hampir 10 jam, Kemas yang keluar pukul 19.50 memilih irit bicara. Meski sempat memberikan konferensi pers, tak banyak hal yang dikatakan salah satu pejabat tinggi Kejagung itu. Oleh karena saya sudah beri keterangan yang saya tahu pada KPK, semua keterangan itu menjadi milik KPK. Jadi saya tidak bisa menjelaskan apa pun, ujar Kemas.
Ketika Kemas memberikan keterangan, dua orang tampak tergesa-gesa keluar dari gedung KPK Veteran. Seorang laki-laki paro baya berbaju putih yang langsung menuju mobil Kijang yang menjemput di lobi KPK. Di belakangnya tampak seorang perempuan berkerudung. Belakangan diperkirakan perempuan tersebut adalah Mutikah, sekretaris Urip. Ketika dipanggil, Mutikah cuek. (agm/ein/naz)
Sumber: Jawa Pos, 13 Maret 2008