Penilaian Sekjen G2W; Projek KTP Massal Diduga Berbau KKN [28/07/04]

Salah satu projek pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) yang akan dibuat massal di Kab. Garut dinilai Sekjen Garut Governance Watch (G2W), Agus Sugandhi, berbau KKN dan terkesan tidak transparan dalam penjabaran pelaksanaannya. Pernyataan itu menanggapi dilayangkannya surat bupati kepada pimpinan DPRD Kab. Garut yang meminta persetujuan penambahan biaya pemotretan untuk KTP sebesar Rp 4.000,00/wajib KTP.

Banyak sekali hal yang rancu dalam permohonan persetujuan penambahan biaya pemotretan yang diajukan bupati. Sederhana saja, apakah realistis untuk biaya pemotretan satu atau dua buah foto KTP ukuran 2x3 cm Rp 4.000,00? Apalagi rencana pembuatan KTP itu akan dilakukan secara massal, tutur Agus Sugandhi, Senin (26/7).

Dalam surat bupati bernomor 474-4/1269/Kes/2004 yang ditandatangani Bupati Garut lengkap dengan cap resmi bupati itu dilayangkan langsung pada pimpinan dewan tertanggal Juni 2004.

Inti dari surat itu menindaklanjuti habisnya masa berlaku KTP yang kebanyakan berakhir 2004 ini. Disebutkan juga, untuk pembuatan KTP berikutnya (2004-2007) terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain spesifikasi blangko KTP, perubahan kode wilayah, serta sistem penomoran NIK (nomor induk kependudukan).

Namun, surat bupati itu mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang retribusi KTP yang tidak mencantumkan biaya foto, sedangkan dalam KTP keberadaan foto mutlak. Sehubungan dengan itu, bupati meminta persetujuan pimpinan DPRD Kab. Garut untuk mengizinkan penambahan biaya sebesar Rp 4.000,00/wajib KTP.

Awas korupsi
Pelaksanaan pemotretan akan dilaksanakan oleh pihak ketiga agar terdapat keseragaman, ketertiban, dan efisiensi bagi para wajib KTP. Apakah penunjukan pihak ketiga ini dilakukan pelelangan seperti apa yang diatur UU Pelelangan atau tidak, kemudian apakah fair bagi pengusaha foto lainnya atau tidak?

Kita mencium adakalanya suatu kolusi, tutur Agus Sugandhi. Ditambahkan, dengan harga resmi yang berlaku sekarang yaitu Rp 6.000,00 saja, kenyataan di lapangan dapat melambung menjadi Rp 10.000,00, bahkan di wilayah Garut selatan membengkak menjadi Rp 20.000,00 per satu lembar KTP.

Saya berharap agar anggota DPRD Kab. Garut tak langsung saja menyetujui permohonan bupati ini, tetapi diteliti kembali dengan saksama. Kami mencium banyaknya hal yang tak beres dalam projek ini, tukas Agus.

Seorang tukang foto yang ditemui PR bahkan mengatakan untuk projek pemotretan massal seperti untuk pembuatan KTP tersebut, ia mampu memasang harga Rp 1.000,00 hingga Rp 1.500,00/orangnya. Setelah dikemukakan masalah rencana bupati ini, tukang foto itu bahkan meminta agar rencana bupati dilakukan transparan.

Surat permohonan bupati ini juga disayangkan salah satu anggota DPRD Kab. Garut, K.H. Abdurohman Al-Qudsi dari PPP. Menurutnya, jika saja rencana itu akan dijalankan, seharusnya bukan penambahan biaya, melainkan biaya itu harus disesuaikan dengan perda yang ada. Ia pun mengkhawatirkan permohonan yang dilayangkan bupati itu justru akan memperbesar peluang korupsi dari pihak-pihak terkait. (A-124)

Sumber: Pikiran Rakyat, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan