Peningkatan Tren Korupsi di Indonesia

 

Peningkatan Tren Korupsi di Indonesia

Tren korupsi di Indonesia masih didominasi oleh pelaku pejabat atau pegawai Pemda atau kementerian sepanjang 2014. Semester I jumlah kasus sebanyak 308 dengan jumlah tersangka sebanyak 659 orang yang membuat kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sedangkan semester II sebanyak 321 yang dilakukan oleh 669 tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 1,59 triliun, Jadi total tren korupsi di 2014 sebanyak 629 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1328 yang diterangkan oleh Peneliti ICW Lais Abid  pada Selasa, 17/2/2015 di Kantor ICW

Dalam hal ini  jumlah tersangka dari tahun 2013 semester I sampai 2014 semester II mengalami penurunan sebanyak 8 tersangka yang ditangani aparat, namun tren korupsi dari jumlah kasus mengalami peningkatan sebanyak 28 kasus. Sedangkan dari potensi kerugian negara yang ditimbulkan, mengalami penurunan sebesar Rp 4,11 triliun.

Tren Korupsi Berdasarkan Pelaku dan Instansi

Pada 2014 ada tiga pejabat tinggi negara yang diproses terkait kasus korupsi. Dua diantaranya menteri aktif yaitu Suryadharma Ali dan Jero Wacik. Selain itu Sutan Bhatoeghana yang menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI saat itu dan Hadi Purnomo Direktur Jendral Pajak periode 2002-2004 yang menjadi ketua BPK, ketiganya diproses KPK.

Selain itu, sebanyak 43 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2014. 17 orang diantaranya adalah kader Partai Golkar dan 13 orang adalah kader Partai Demokrat. Serta 81 anggota DPRD yang telah menjadi tersangka

Pada semester I, tren korupsi banyak dilakukan oleh pejabat, pegawai pemda, dan kementerian sebanyak 281 orang dan semester II para pelaku juga masih sama namun jumlahnya turun menjadi 160 pelaku. Tetapi, pada semester II tren pelaku dilakukan oleh pelaksana proyek, PPATK, KPA, dan PPK sedangkan semester I peringkat kedua dilakukan oleh direktur, komisaris, konsultan. Kesimpulanya ialah walaupun pelakunya berbeda tren korupsi masih sama yaitu terkait pengadaan barang dan jasa di daerah.

Dari penanganan hukumnya, kasus korupsi yang diproses paling banyak dilakukan pada 2012 sebanyak 82 kasus di semester I dan 81 di semester II. Sedangkan pada 2013 sebanyak 50 kasus semester I dan 55 kasus di sementer II.

Sedangkan berdasarkan instansi, semester I diduduki oleh Pemda sebanyak 897 kasus, anggota DPRD sebanyak 21 kasus, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebanyak 20, dan kementerian sebanyak 19 kasus. Pada semester II masih diduduki oleh Pemda 103 kasus, 30 kasus pada badan pemerintahan, 27 kasus pada dinas pendidikan, 17 Dinas PU, dan 14 kasus pada anggota DPRD.

Tren Korupsi Berdasarkan Modus dan Sektor

Pada semester I, terdapat 71 kasus penyalahgunaan anggaran dan 71 modus penggelapan disusul dengan modus laporan fiktif sebanyak 66 kasus dan 33 kasus mark up. Sedangkan pada semester dua modus penggelapan menjadi peringkat pertama mencapai 99 kasus sedangkan mark up menjadi peringkat kedua mencapai 75 kasus.

Sedangkan pada sektor penanganan perkara korupsi terbanyak pada infrastruktur yang mencapai 102 kasus pada semester I dan 123 kasus di semester II. Peringkat kedua, sektor menduduki keuangan daerah sebanyak 60 kasus di semester I dan 74 di semester II. Ketiga terbanyak terjadi pergeseran dari sektor sosial kemasyarakatan semester I ke sektor pendidikan pada semester II.

Tren Korupsi Berdasarkan Provinsi dan Wilayah

Penanganan perkara korupsi di beberapa daerah mengalami peningkatan hingga ke wilayah timur Indonesia seperti Papua, Maluku, NTT. Sedangkan wilayah Riau adalah daerah yang terlihat signifikan dalam penanganan kasus sebanyak 6 kasus pada semester II dan 28 kasus pada semester II. Penegak hukum dalam penindakan korupsi lebih terlihat pada kabupaten dibandingkan provinsi, kota, dan pusat. Sedangkan modus operansi paling banyak adalah penggelapan sebanyak 51 kasus, laporan fiktif sebanyak 47 kasus, dan 45 kasus dalam penyalahgunaan anggaran, dan mark up. Sedangkan semester II terjadi penggeseran modus yaitu penggelapan kasus sebanyak 71 kasus dan 45 kasus mark up. Hal ini menandakan ada pengawasan yang tidak berjalan semestinya.

Kinerja Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tren Korupsi.

Pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat semakin giat. Rata-rata dalam setahun terdapat 1000 orang yang dijadikan tersangka oleh pejabat hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S. Langkun. Menurutnya, pada tahun 2013 terdapat 1.271 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. Sedangkan pada 2014 terjadi peningkatan tersangka menjadi 1.328 tersangka.

“Hal ini disebabkan karena penegak hukum semakin agresif dalam pemberantasan korupsi dalam menangani perkara. Dapat dilihat ada penambahan tersangka sebanyak 57 orang,” kata dia.

Korupsi di Indonesia selama 2014 masih dilatarbelakangi sektor pengadaan barang dan jasa. Dengan modus yang dilakukan para tersangka masih dengan modus konvensional seperti penggelapan, mark up, dan laporan fiktif. Karenanya ke depannya, sektor infrastruktur, keuangan daerah seperti hibah, dan bidang pendidikan harus menjadi perhatian.

Sedangkan dalam aparat penegak hukum, KPK masih lebih unggul dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus. Pasalnya KPK pada semester I berhasil menyelamatkan Rp 2,8 triliun dari 16 kasus. Kejaksaan pada semester I menyelamatkan kerugian Rp 792 miliar dari 220 kasus, sedangkan Kepolisian semakin berani menangani kasus suap dan kerugian sebesar Rp 67,7 miliar.

Selain itu, KPK dinilai lebih berani dalam menindak korupsi pada level pejabat negara. Terbukti dua menteri aktif, Suryadharma Ali (SDA) dan Jero Wacik, mampu diperiksa dan berhasil masuk ranah strategis. Sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu menembus MK dan BPK.

“Maka ada potensi serangan balik bagi KPK karena telah mampu menerobos pintu pejabat level tinggi. Ke depan serangan balik akan semakin besar yang diterima KPK,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan