Peninjauan Kembali Rekanan RRI Ditolak

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Faharani Suhaemi, rekanan RRI dalam kasus korupsi proyek pengadaan pemancar untuk Pemilihan Umum 2004. "PK ditolak karena tidak ada kesalahan penerapan hukum dan tidak ada novum (bukti baru)," kata Djoko Sarwoko, ketua majelis hakim peninjauan kembali, saat dihubungi kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Mei 2006 memvonis Faharani enam tahun penjara. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan