Penjaminan Aset Widjanarko Masuk Wilayah Perdata

Penjaminan harta mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo dinilai masuk wilayah hukum perdata. Karena itu, jika kejaksaan ingin menyita sertifikat aset Widjanarko yang telah diagunkan di sebuah bank di Singapura, kejaksaan harus meyakinkan bahwa harta yang diagunkan adalah hasil korupsi.

Kejaksaan harus menunjukkan harta itu hasil korupsi, kata Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kemarin.

Kejadian ini, kata dia, sama dengan kasus pencairan dana Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey. Dalam kasus itu, saat ini kejaksaan sedang mengumpulkan bukti untuk meyakinkan pengadilan Guernsey bahwa dana Tommy berasal dari kasus korupsi yang membelitnya, seperti korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh.

Emerson menilai kejaksaan terlambat melakukan penyitaan. Seharusnya, kata dia, kejaksaan sudah mulai menginventarisasi aset yang akan disita sejak Widjanarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi fiktif 2001 pada 14 Maret lalu.

Kejaksaan saat ini sedang melacak sertifikat salah satu rumah Widjanarko senilai US$ 3 juta atau sekitar Rp 27 miliar di sebuah bank di Singapura. Rencananya, penyitaan aset itu akan dikoordinasikan dengan Departemen Luar Negeri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi, kejaksaan tidak mempersoalkan apakah penjaminan harta Widjanarko masuk wilayah hukum perdata atau pidana. Kalau sudah masuk penyitaan, tidak masalah apakah masuk perdata atau pidana, katanya.

Namun, Salman mengaku tidak tahu di bank Singapura mana sertifikat rumah Widjanarko itu diagunkan.

Di Solo, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan terhadap aset Widjanarko yang sudah diketahui publik. Presidium MAKI, Boyamin Saiman, meminta kejaksaan bertindak proaktif dengan terus menyusuri kemungkinan adanya aset-aset yang masih tersembunyi milik Widjanarko. RINI K | IMRON R

Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan