Penjara Muaro Bungo Bersiap Terima Mantan Anggota Dewan

Kemarin beberapa ruang di kantor Kejaksaan Negeri Padang telah diubah sedikit.

Kemarin beberapa ruang di kantor Kejaksaan Negeri Padang telah diubah sedikit. Papan nama empat ruangan yang biasanya menjadi ruang kerja, seperti ruang asisten pidana umum ataupun asisten pidana khusus, dihilangkan. Aula kantor yang biasanya kosong juga telah ditata rapi. Sekitar 40 kursi tertata dan meja diatur cantik.

Ini untuk persiapan eksekusi besok (hari ini), ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syafwan A. Rahman.

Hari ini, 33 anggota DPRD Sumatera Barat yang telah divonis hukuman penjara 4 dan 5 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah senilai Rp 5,9 miliar dieksekusi.

Berbagai persiapan memang telah dilakukan. Tim medis kejaksaan juga disiagakan. Bahkan Lembaga Pemasyarakatan Muaro Bungo pun telah bersiap. Menurut kepala lembaga pemasyarakatan itu, Sudarno, para mantan anggota Dewan akan digabung dalam satu blok. Sedangkan empat mantan anggota Dewan yang perempuan akan ditempatkan dalam satu kamar. Tempatnya sudah bersih dan kamarnya sudah layak huni, kata Sudarno.

Ia mengatakan tidak ada perlakuan istimewa buat para mantan anggota Dewan itu dibanding narapidana lainnya. Yang bisa kami sediakan cuma kamar di lembaga pemasyarakatan ini, katanya.

Untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas, narapidana yang lain direncanakan akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang ada di daerah lain di Sumatera Barat. Maklum, sebenarnya penjara Muaro Bungo telah kelebihan kapasitas. Sekarang ini 574 tahanan dan narapidana berdesakan di penjara ini.

Tugas para penegak hukum hari ini sepertinya akan berat. Sebagian besar dari 33 terpidana berencana tidak akan datang ke kejaksaan negeri. Besok rencananya saya yang akan datang memenuhi panggilan kejaksaan negeri untuk memberikan surat permohonan penundaan eksekusi, ujar Nudirman Munir, penasihat ke-33 terpidana, kemarin.

Ia juga menambahkan bahwa 25 dari 33 kliennya saat ini sedang berada di Jakarta, menunggu hasil pertemuan Komisi Hukum DPR dengan Kejaksaan Agung hari ini. Jadi nggak bisa datang, ia melanjutkan.

Ia juga menyatakan sebagian besar kliennya hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Hanya dua orang yang menerima. Itu pun ditolak karena yang diberikan petikan putusan Mahkamah Agung dan bukan salinan putusan, katanya.

Seorang terpidana, Faigi Asa B.W., seiya dengan Nudirman. Kami akan melakukan permohonan penundaan eksekusi sesuai dengan prosedur hukum, katanya.

Syafwan tidak bersedia berkomentar tentang rencana para terpidana itu. Kita lihat saja besok (hari ini). Yang pasti saat ini persiapan eksekusi sudah kami lakukan, ia menegaskan. FEBRIANTI

Sumber: Koran tempo, 9 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan