Penjara untuk Adrian

Sebuah kabar baik datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan menyatakan bahwa Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. sekitar Rp 1,3 triliun, bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Adrian divonis penjara seumur hidup.

Sekadar mengingatkan, pembobolan BNI dilakukan melalui pemberian letter of credit fiktif pada periode Desember 2002 hingga Juli 2003. Polisi mengidentifikasi penggangsiran tersebut dilakukan oleh 16 orang, termasuk Adrian. Semua pelaku pembobolan sudah diproses secara hukum kecuali tersangka aktor utamanya, Maria Pauline Lumowa (pemilik Gramarindo Group), yang hingga saat ini masih buron.

Keputusan majelis hakim patut disambut dengan gembira. Kasus Adrian adalah kasus megakorupsi kontroversial yang diduga melibatkan banyak tokoh penting. Vonis ini merupakan terapi kejut bagi para koruptor. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono serius dalam penegakan hukum dan kita berharap vonis ini tidak berubah di tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, yang perlu terus diupayakan adalah mendapatkan kembali semaksimal mungkin uang yang telah digarong dari BNI. Sebab, uang yang hilang dari bank milik negara adalah uang publik. Apalagi jumlahnya tidak sedikit, hampir sama dengan anggaran Mahkamah Agung satu tahun, dan hingga kini uang yang dapat diambil kembali dari para pembobol tersebut boleh dikatakan nol besar.

Vonis hukuman seumur hidup bagi Adrian dan pengembalian semaksimal mungkin uang yang digangsirnya diperlukan untuk peningkatan efek jera. Terutama karena fakta menunjukkan, dalam banyak kasus pembobolan bank, pelakunya bisa hidup tenang menikmati hasil jarahannya tanpa tersentuh hukum di negeri seberang. Berbagai upaya menyeret mereka untuk diadili di dalam negeri sering mengalami kendala karena tidak ada keputusan hukum yang menyatakan mereka bersalah.

Salah satu alasan lolosnya para penyamun berdasi itu adalah di masa lalu para penegak hukum hanya mengandalkan UU Antikorupsi yang ternyata banyak lubangnya. Kini untung ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memperkuat upaya hukum menjerat pelaku korupsi, termasuk Adrian, dan vonis bersalah atas Adrian akan memperkuat landasan hukum bagi aparat penegak hukum Indonesia dalam menelusuri aliran dana haram yang berasal dari BNI. Termasuk dalam memburu Maria yang sampai sekarang masih bersembunyi di luar negeri.

Itu sebabnya harian ini amat berharap vonis ini akan diperkuat di pengadilan banding dan, kalau perlu, sampai di Mahkamah Agung, bukan sebaliknya. Jangan sampai keputusan pada tingkat pertama ini hanya sekadar pemuas sementara dahaga publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jangan sampai pula, ketika berada di penjara, Adrian mendapatkan semacam keistimewaan, seperti yang terjadi saat ditahan di Markas Besar Kepolisian RI. Ia perlu segera dikirim ke Nusakambangan menyusul koruptor lain yang sudah mendekam di sana.

Tulisan ini diambil dari Koran Tempo, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan