Penjualan Tanker Tak Perlu Ijin Menteri Keuangan [24/06/04]
Menteri Keuangan Boediono menyatakan rencana PT Pertamina (Persero) menjual dua tanker raksasa secara prinsip tidak perlu izin dari pihaknya. Namun, dia menyarankan agar Pertamina melaporkan lebih dulu ke Menteri Keuangan sebelum menjual aset itu ke Frontline Ltd, senilai US$ 184 juta.
Prinsipnya tidak perlu ijin Menteri Keuangan, tapi sebaiknya ada persetujuan performa karena Pertamina masih dalam masa transisi, papar Menteri Keuangan Boediono dalam rapat dengan Panitia Anggaran DPR di Jakarta kemarin.
Boediono menekankan pula bahwa hingga kini penilaian seluruh aset Pertamina belum selesai. Penilaian ini penting sehubungan perubahan status Pertamina menjadi persero, 23 September tahun lalu.
Dia membenarkan bahwa komisaris dan direksi Pertamina-lah yang memutuskan pengelolaan aset-asetnya.
Tapi karena penilaiannya belum tuntas, kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menambahkan, seyogyanya jika ada penjualan aset laporkan dulu ke pemerintah.
Sementara itu, Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) mendesak dua anggota direksi PT Pertamina (persero) mengundurkan diri. Mereka menuding Direktur Utama Ariffi Nawawi dan Direktur Keuangan Alfred Rohimone melakukan kebohongan publik.
Dalam siaran persnya kemarin, Ketua Umum SPPSI Otto Geo Diwara mengatakan rencana direksi menjual dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC ) dengan spesifikasi lambung ganda (double hull) tidak beralasan. Faktanya, harga sewa tanker VLCC single hull (lambung tunggal) sangat mahal, ujarnya.
Otto melampirkan hasil tender penyewaan tanker lambung tunggal di Bidang Perkapalan Direktorat Hilir Pertamina, Selasa 22 Juni. Pemenang tender adalah MT Seagull, tanker buatan 1988, dengan harga sewa US$ 32.950 per hari, dan MT Protaras buatan 1989, dengan ongkos US$ 32.950 per hari. Dua peserta tender lainnya, MT Kolossi (buatan 1988) dan MT Elgreco (buatan 1985) didiskualifikasi karena alasan ketidaklengkapan administratif.
Merujuk pada perhitungan Japan Marine Consultant, Otto mengatakan, biaya operasi tanker VLCC lambung ganda justru lebih murah, yakni hanya US$ 27.697 per hari. Sedangkan jika kapal itu disewakan pada pihak lain, tarifnya jauh lebih tinggi, mencapai US$ 47.212 per hari.
Penghitungan kami sendiri, biaya investasi dan operasi tanker tersebut hanya US$ 25.950 per hari, papar Otto.
Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR pun merencanakan akan memanggil beberapa menteri terkait untuk mencari jalan keluar atas penolakan rencana Pertamina itu. bagja hidaya-tnr/dara m uning
Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2004