Penolakan Jokowi Terhadap Remisi Koruptor Diminta Disertai Tindakan Konkret
Antikorupsi.org, Jakarta, 27 September 2016 – Penolakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap remisi bagi koruptor diminta untuk disertai tindakan konkret. Hal itu diungkapkan oleh Pegiat Antikorupsi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani.
“Itu masih pernyataan verbal. Kalau memang tegas, lihat lagi program Kemenkumham yang mau merevisi PP 99 tahun 2012,” ujar Julius, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Menurutnya, menghadapi upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk merevisi PP 99 tahun 2012 tidak bisa berupa pernyataan semata. Apalagi, kemungkinan merevisi PP 99 tahun 2012 masih terbuka. “Jelas ada kemungkinan untuk tidak dihentikan. Anggarannya juga masih ada untuk merevisi,” imbuhnya.
Julius menambahkan, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan Jokowi untuk menghentikan upaya Kemenkumham.“Pertama, Menkumham cocok dipecat. Kedua, program dan kebijakan yang dia susun harus dievaluasi.”
Sedangkan yang ketiga, yaitu melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan program. Hal itu dikarenakan data yang digunakan Kemenkumham acapkali berbeda dengan yang dimiliki masyarakat sipil. “Padahal data masyarakat sipil dari pemerintah juga,” ujarnya.
Julius berharap, Jokowi benar-benar memperhatikan hal tersebut. Revisi PP 99 tahun 2012 menurutnya jelas melanggar asas keadilan. “Narapidana dikembalikan ke masyarakat penting, tetapi bukan juga dimanfaatkan untuk membebaskan para koruptor,” kata dia.
Pemerintah melalui Kemenkumham merancang revisi aturan remisi bagi narapidana melalui RPP Warga Binaan. Aturan remisi sebelumnya tertuang dalam PP 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Presiden Joko Widodo, seperti dilansir detik.com pada Kamis, 22 September lalu mengatakan belum menerima usulan revisi PP 99 tahun 2012. Ia menyatakan akan menolak revisi PP tersebut.
Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti dilansir tempo.co menampik bahwa RPP merupakan bentuk peringanan bagi koruptor. "Orang-orang mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," katanya Senin, 22 Agustus lalu.
(Egi)