Penuntasan Kasus Ayat Tembakau: “Ujian Akhir” Badan Kehormatan DPR RI
Press Release (Penyerahan Data Tambahan Ayat Tembakau)
Kasus “Penghilangan Ayat Tembakau” di DPR RI memasuki tahap penentuan tersangka oleh Mabes Polri. Lewat surat Badan Reserse Kriminal Direktorat I/Keamanan & Trans Nasional Mabes Polri Nomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus 2010, Mabes Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Para tersangka adalah jajaran pimpinan Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Penetapan tersangka ini dilakukan Mabes Polri sesuai pelaporan koalisi KAKAR pada tanggal 18 Maret 2010 dengan No. Polisi: LP/197/III/2010/Bareskrim.
Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan perkembangan hasil penyidikan bahwa karena Jabatan yang disandangnya, para tersangka disebutkan satu-persatu sebagai berikut:
- dr. Ribka Tjiptaning (Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua Pansus RUU tentang Kesehatan, Anggota DPR RI, Sekarang masih menjabat Ketua Komisi),
- Asiyah Salekan (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, tidak lagi menjadi Anggota DPR RI) dan
- dr. Mariani A. Baramuli (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, tidak lagi menjadi Anggota DPR RI)
Terhadap Penetapan tiga tersangka kasus hilangnya ayat tembakau UU Kesehatan di atas, Badan Kehormatan DPR RI harus segera mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya di dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Parlemen dan Tata Tertib DPR RI.
BK DPR RI dipandang sangat lambat dalam pemrosesan kasus ini. Kasus Ayat penghilangan Ayat tembakau sudah dilaporkan ke BK DPR RI sejak 19 Oktober 2009 atau 5 (lima) bulan sebelum pelaporan Koalisi ke Mabes Polri. Artinya kinerja BK DPR terkait kasus ini sangat memalukan dan pantas dipertanyakan motif lambannya penanganan kasus ini. Padahal, BK DPR memiliki mekanisme kerja yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Berlarut-larutnya penanganan oleh BK DPR dapat dipandang sebagai pengabaian atau pembiaran terhadap Pelanggaran Kode Etik.
Hari ini, Koalisi KAKAR dan Koalisi Penegak Citra DPR kembali mendatangi BK DPR untuk memberikan data tambahan penting terkait kemajuan penanganan kasus ini di lembaga hukum (Mabes Polri). Terkait penyerahan data tambahan ini, koalisi meminta:
- Badan Kehormatan DPR RI segera menindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan dan pemanggilan para terlapor dan saksi terkait dengan kasus ini.
- Badan Kehormatan DPR RI melaksanakan proses pemeriksaan secara terbuka dengan melaporkan secara periodik kepada pelapor dan publik terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan.
- Badan Kehormatan DPR RI segera mengenakan sanksi terhadap pelapor atas dasar rasa keadilan bagi publik dan kehormatan DPR RI.
- Badan Kehormatan tidak menunda-nunda tanpa alasan atas pemeriksaan kasus ini, karena jika tidak ditindaklanjuti, koalisi akan menempuh jalur hukum menggugat BK DPR RI atas kelalaian melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang.
Kasus Penghilangan Ayat Tembakau di mata Koalisi adalah ujian akhir bagi BK DPR RI. Jika kasus ini dianggap sepi dan tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap BK DPR sudah tidak ada lagi. Dan atas hal itu, kami menganggap bahwa BK DPR tidak diperlukan dan tidak layak menyandang nama Badan Kehormatan.
Jakarta, 23 September 2010
Koalisi KAKAR dan Koalisi Penegak Citra DPR RI
Hakim Sorimuda Pohan 087885209281 (Anggota Koalisi KAKAR)
Ratna Kusuma 081390294533 (ICW, KAKAR)
Tulus Abadi 08159916063 (YLKI, KAKAR)
Abdullah Dahlan 081388768548 (ICW, Koalisi Penegak Citra DPR)
Arief Nur Alam 08159590511 (IBC, Koalisi Penegak Citra DPR)
Ray Rangkuti 08161440763 (LIMA, Koalisi Penegak Citra DPR)