Penyalahgunaan DAU Rp 1,4 miliar di TTS; Pencairan dana atas perintah bupati [15/06/04]
Pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran (TA) 2004 senilai Rp 1,4 miliar atas perintah lisan dari Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek. Dana tersebut untuk pembayaran pesangon 35 anggota DPRD TTS masa bakti 1999-2004.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs. Jannes Sinurat, S.H, mengatakan, perintah lisan Bupati TTS untuk pencairan dana tersebut terungkap saat penyidik memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) TTS, Drs. Otnial Nomeni, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perbendaharaan, Stef Lay.
Kapolres Sinurat menyampaikan hal itu ketika dihubungi wartawan hari Sabtu (12/6), mengenai hasil pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan, Drs.Otnial Nomeni, dan Kasubag Perbendaharaan, Stef Lay, Rabu (9/12).
Jadi, dari pemeriksaan sementara terhadap dua orang itu (Kabag Keuangan dan Kasubag Perbendaharaan), diperoleh pengakuan bahwa pencairan dana purna bakti atas perintah lisan Pak Bupati, jelas Sinurat didampingi Waka Polres TTS, Komisaris Polisi (Kompol) Aminudin dan Kaur Bin Ops, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Lenggu.
Sementara Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, yang hendak dikonfirmasi terkait keterangan Kabag Keuangan dan Kasubag Perbendaharan Setkab TTS tersebut, sedang berada di luar negeri.
Sinurat mengatakan, sampai sekarang tim penyidik belum menetapkan calon tersangka. Sebab, pemeriksaan baru bersifat sementara. Kami masih mendalami hasil pemeriksaan sementara itu. Nanti, bila belum lengkap akan dipanggil lagi agar mereka melengkapi keterangan yang sudah ada. Dari situlah baru ada kesimpulan, apakah sudah ada yang bisa menjadi target calon tersangka, papar Sinurat.
Ditanya apakah pencairan dana itu ditemukan bukti telah terjadi penyimpangan terhadap penetapan dan prosedur baku pengelolaan keuangan, Sinurat mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada temuan seperti itu. Yakni pencairan dana purna bakti dilakukan sebelum anggota Dewan memasuki purna bakti.
Bukti lain lagi, dana purna bakti itu diambil dari dana tak terduga yang seharusnya dipergunakan untuk penanganan bencana alam, kejadian luar biasa atau untuk pengadaan sarana dan prasarana dalam menangani bencana alam. Bukan untuk membayar pesangon anggota Dewan. Aturan tentang ini sangat jelas, tandas Sinurat.
Apakah kebijakan pencairan dana purna bakti yang melenceng dari prosedur dan aturan itu karena terkait upaya untuk menyukseskan kampanye legislatif dari partai politik tertentu? Tugas polisi cuma menemukan bukti material dan bukti formal guna mendukung pengungkapan dugaan penyelewengan keuangan itu. Sedangkan latar belakang atau tujuan politis di balik tindakan penyelewengan itu, bukan prioritas pemeriksaan. Meski informasi semacam itu bisa dijadikan pertimbangan dalam mengejar bukti dan tersangka, tandas Sinurat.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat TTS memrotes kebijakan Pemkab TTS karena memberikan dana pesangon sebesar Rp 1,4 miliar kepada 35 anggota DPRD TTS. Kebijakan itu dinilai tidak strategis bahkan melangkahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Menyikapi protes masyarakat itu, aparat Polres TTS melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa oknum pejabat dan pegawai di lingkup Setkab TTS dan DPRD setempat. Pejabat yang telah diperiksa adalah Kabag Keuangan Setkab TTS, Drs. Otnial Nomeni, Kasubag Perbendaharaan Setkab TTS, Stef Lay, bendahara pada Setkab TTS, Ny. Yohana Bessie, dan bendaraha gaji DPRD TTS, Ny. Martha Sunbanu. Kedua bendahara ini mengaku telah mencairkan dana purna bakti DPRD TTS sebesar Rp 1,4 miliar dan sudah dibayar lunas kepada 35 anggota Dewan setempat.
Pengakuan Yohana Bessie dan Martah Sunbanu setelah tim penyidik Polres TTS melakukan pemeriksaan sejak hari Jumat (4/6) hingga Senin (7/6). (ade)
Sumber: Pos Kupang, 15 Juni 2004