Penyalahgunaan Izin Pengelolaan Hutan Kaltim Rugikan Negara Rp 440 Miliar

Penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 440 miliar.

Pelepasan kawasan hutan dan izin pemanfaatan kayu hanya alasan belaka karena yang ditanami hanya tiga persen saja, selebihnya ditelantarkan, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sementara di Samarinda, Kahar Al Bahri, Koordinator Kelompok Kerja 30-- sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kebijakan publik--Rabu (21/6) , menegaskan penahanan Suwarna perlu dijadikan momentum awal pemberantasan korupsi.

Di Kaltim tercatat ada beberapa kasus dugaan korupsi yang perlu diseriusi karena berkait dengan kesejahteraan masyarakat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan