Penyelewengan Dana Foto Udara 1,4 Juta Dollar AS [16/06/04]
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Laboratorium Pengolahan Citra dan Sistem Informasi Spasial Institut Teknologi Bandung (PCSIS-ITB) diduga telah melakukan penyelewengan dana pemeriksaan foto udara sebesar lebih dari 1,474 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Jumlah dana yang tertera dalam surat perjanjian kerja (SPK) dan surat pemberitahuan tagihan pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana proyek, jauh berbeda.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) Imam Hermanto, di Bandung, Selasa (15/6). Menurut dia, pihaknya menemukan bukti adanya penyelewengan dana tersebut setelah membandingkan jumlah nilai proyek dengan surat tagihan yang dikeluarkan oleh tim pelaksana, yang nilainya sangat kecil.
Hal ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, karena ada kaitannya dengan kasus korupsi yang ada di Jakarta, katanya.
Data yang diperoleh dari Konstan, pada tanggal 21 Februari 2000, Ketua APHI Adi Warsita Adinegoro dan Kepala Laboratorium PCSIS-ITB, T. Lukman Aziz, menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) tentang pemeriksaan foto udara. Surat bernomor 055A/APHI/Pusat/2000 ini berisi tentang pemeriksaan foto udara 81.000.000 hektar hutan produksi dan 30.600.000 hektar hutan lindung.
Sementara, pengerjaan foto udara tersebut telah dilaksanakan oleh PT Mapindo Parama. Dalam surat perjanjian itu disebutkan (pasal 5), jumlah dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemeriksaan foto udara senilai 1,474 juta dollar AS.
Pembayaran dicicil
Sementara itu, dalam surat tagihan (tanggal 21 Mei dan 14 Juni 2000) biaya pekerjaan pemeriksaan foto udara, yang ditandatangani oleh pimpinan proyek, Bobby Santoso dan Konsultan Teknis, Enrico Clerici, menyebutkan, total nilai kontrak untuk pemeriksaan foto udara hutan lindung dan hutan produksi sebesar Rp 1.535.985.000.
Pembayaran biaya proyek ini dilakukan APHI dengan cara dicicil. Tanggal 25 September 2000, APHI menyetorkan uang dengan menggunakan cek perjalanan (travellers cheque) sejumlah 290.000 dollar AS dan 190.000 dollar AS.
Kemudian, tanggal 26 September, APHI kembali menyetorkan uang sejumlah 994.700 dollar AS, dengan menggunakan cek perjalanan. Sisanya, sebesar 26 dollar AS, dibayarkan melalui Bank Notes tanggal 29 September.
Menurut Imam, ada kejanggalan dalam pembayaran tersebut, karena tanggal 18 September 2000, tanda terima uang sejumlah itu telah ditandatangani oleh T. Lukman Aziz. Padahal, uang baru dikirim setelah tanggal tersebut, katanya.
Imam menjelaskan, pihaknya telah menghubungi pihak rektorat ITB untuk meminta penjelasan mengenai hal ini. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari rektorat ITB. Rasanya sangat gampang jika Rektor ITB mau membuka diri terhadap masyarakat kalau uang itu benar diterima. Namun, sepertinya mereka kesulitan karena kuitansinya jelas ada, tapi uangnya entah kemana, katanya.
Pimpinan proyek pemeriksaan foto udara, Bobby Santoso D, ketika dihubungi mengatakan, ia sama sekali tidak mengetahui mengenai jumlah dana yang tercantum dalam SPK tersebut. Saya hanya sebagai pelaksana teknis saja. Jika mengenai dana, lebih baik ditanyakan langsung ke Pak Lukman dan APHI, tuturnya.
Bobby juga mengatakan, dana sejumlah Rp 1.535.985 tersebut merupakan jumlah dibutuhkan olehnya untuk proyek yang berlangsung awal bulan April 2000 tersebut.
Sementara itu, Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro dan Sekretaris Eksekutif ITB, Boy Kombaitan, hingga saat ini belum bisa dihubungi. (J11)
Sumber: Kompas edisi Jawa Barat, 16 Juni 2004