Penyidik Belum Agendakan Panggil Nazar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri belum berencana memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga perusahaan yang terkait dengan Nazar diduga terkait kasus korupsi di Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, pihaknya belum mendalami keterlibatan Nazaruddin atau empat perusahaan pemenang tender dalam proyek revitalisasi sarana pendidikan di Dirjen PMPTK tersebut.

”Belum,” ujar Anton ketika ditanya apakah penyidik sudah berencana memanggil Nazaruddin dalam kasus tersebut, Minggu (9/10).

Rugi Rp 143 Miliar
Anton menjelaskan pihaknya telah memeriksa 60 saksi. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Prakasa, PT Digo Mitra Slogan, dan PT Nuratindo Bangun Prakasa, panitia pengadaan atau pelelangan, panitia penerimaan barang di 12 daerah, tiga karyawan Bank BRI, bagian keuangan Ditjen PMPTK, dua vendor dan seorang pedagang elektronik.

Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 143 miliar. Polisi telah memeriksa Wakil Mendiknas Fasli Jalal yang ketika kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen PMPTK. Fasli diperiksa sebagai saksi.

Pekan depan, kuasa anggaran proyek, Baedhowi, akan diperiksa sebagai saksi.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP) Giri Suryatmana. (K24-43)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan