Penyidik dan Pengacara Gayus Ditahan

Jaksa disalahkan, hakim diklaim bersih.

Markas Besar Kepolisian RI menahan penyidik dan pengacara yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan kemarin. Komisaris Polisi A adalah penyidik pertama yang ditahan dalam kasus dugaan makelar kasus dengan barang bukti Rp 25 miliar itu.

"(Dia) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang dalam jumpa pers kemarin.

Menurut Edward, Komisaris Polisi A telah melalaikan tugas dan kewajibannya dalam penyidikan kasus Gayus. "Hal-hal yang mestinya dilakukan sebagai penyidik tak dilakukan," ujar Edward. Sang penyidik pun akan dijerat dengan tindak pidana umum.

Saat ini Komisaris Polisi A adalah penyidik di Unit Money Laundering Divisi Hukum Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Sebelumnya, dia pernah bertugas di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama tiga tahun. Komisaris Polisi A kembali bertugas di Markas Besar Polri saat Komisaris Jenderal Susno Duadji menjabat Kepala Bareskrim. "Tidak tahu ditarik atau dipindahkan," ujar Edward.

Susno adalah "peniup peluit" pertama dugaan makelar kasus di Kepolisian. Dia menyebutkan, Brigadir Jenderal RE dan EI serta sejumlah perwira terlibat rekayasa kasus dengan terdakwa Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Pajak. Belakangan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mensinyalir polisi, jaksa, hakim, dan pengacara terlibat dalam kasus tersebut.

Kemarin Markas Besar Polri pun mengumumkan penahanan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Dia jadi tersangka sejak Senin malam lalu. Namun, menurut Edward, Haposan jadi tersangka karena perannya sebagai individu, bukan ketika menjadi pembela Gayus pada 8 Juni hingga 1 September 2009. "Di luar waktu itu, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melanggar hukum," kata Edward.

Kejaksaan Agung juga mengumumkan kesimpulan hasil penelitian ulang atas perkara Gayus. Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Suroso mengatakan, tim eksaminasi menemukan sejumlah indikasi ketidakberesan dalam kasus itu. Tim menyimpulkan, empat jaksa peneliti kasus Gayus telah lalai menjalankan tugas.

Di persidangan, jaksa hanya menuntut Gayus dengan hukuman percobaan satu tahun penjara. Padahal polisi sempat menduga Gayus terlibat kejahatan pencucian uang, penipuan, dan korupsi.

Tim eksaminasi juga menemukan kejanggalan fatal lain. Jaksa penuntut umum tak melaporkan indikasi pencucian uang yang dilakukan Gayus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dakwaan alternatif, yaitu tindak pidana pencucian uang atau penggelapan pajak, yang dipakai jaksa penuntut umum, menurut tim eksaminasi juga tak tepat. "Jaksa seharusnya menggunakan dakwaan kumulatif," kata Suroso

Di akhir persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang malah memvonis bebas Gayus. Namun Mahkamah Agung mengklaim majelis hakim pembebas Gayus bersih. Juru bicara Mahkamah, Nurhadi, mengatakan Badan Pengawas Mahkamah sudah memeriksa anggota majelis hakim. "Tak ada indikasi penyuapan," ujar Nurhadi dalam jumpa pers kemarin.Sutji Decilya | APRIARTO MUKTIADI | Bunga Manggiasih
 
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan