Penyidik Fokus pada Pemeriksaan Pejabat Angkasa Pura

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya berfokus pada pemeriksaan dua pejabat PT Angkasa Pura terkait dengan kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Dua orang itu adalah Sugiri dan Endar Mudah Nasution.

Sugiri saat itu bertindak sebagai penanggung jawab aset PT Angkasa Pura dan Endar bertindak sebagai manajer penjaga aset. Saat ini Endar menjabat sebagai Kepala Angkasa Pura Banda Aceh. Karena pada pemanggilan pertama tak datang, sudah kami layangkan panggilan kedua, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri di Jakarta kemarin.

Menurut Yan, dua pejabat ini akan menjadi prioritas penyidikan. Sebab, kata dia, meski pejabat Angkasa Pura hanya bertindak melakukan pembayaran, kemungkinan indikasi terlibat korupsi perlu diselidiki. Mereka kan seharusnya melakukan pengecekan dalam pembebasan lahan sebelum mengeluarkan dana, ujar Yan.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto mengatakan akan memanggil paksa dua pejabat Angkasa Pura itu. Sikap ini diambil jika kedua pejabat tersebut mengabaikan surat pemanggilan kedua yang dilayangkan Selasa lalu. Surat pemanggilannya sudah saya kirim Selasa kemarin, kata Sigit.

Anehnya, Endar, yang saat ini bertugas di PT Angksa Pura Banda Aceh, mengaku datang pada pemeriksaan pertama. Saya sudah dimintai keterangan, katanya. Sementara itu, ia saat ini mengaku belum menerima surat panggilan kedua.

Dalam pembebasan lahan perluasan Bandara Soekarno-Hatta, polisi menemukan korupsi yang merugikan negara Rp 2,537 miliar untuk pembebasan atas lima keluarga. Tim Panitia Sembilan yang terdiri atas Wali Kota Tangerang dan beberapa pejabat pemerintah bertugas melakukan operasional pembebasan lahan. Sementara itu, PT Angkasa Pura berfungsi sebagai pendamping yang melakukan pembayaran pembebasan lahan. YULIAWATI | NAFI | ADI WARSIDI

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan