Penyidik Kasus Bank Mandiri Dicopot
Prabowo Subianto akan dipanggil pekan depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji telah mencopot J.W. Mere sebagai ketua tim penyidik kasus kredit macet Bank Mandiri terkait dengan PT Arthabhama Textindo senilai Rp 51 miliar. Dia lalu menunjuk Baringin Sianturi sebagai penggantinya.
Alasan penggantian adalah karena, Tim (pimpinan Mere) lambat menentukan tersangka, ujar Kepala Subbidang Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, kemarin di Jakarta.
Baringin Sianturi mengaku baru menerima surat penunjukan kemarin sore. Saya baru tahu.
Dalam surat yang ditandatangani Hendarman itu disebutkan, anggota tim penyidik pimpinan Baringin adalah Achmad Fatoni, Effendi Siregar, Djamaluddin Basya, dan Leonardi Madali.
Dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, ada empat kasus yang berbarengan dengan kasus PT Arthabhama. Tiga kasus lainnya adalah menyangkut PT Cipta Graha Nusantara, PT Lativi Media Karya, dan PT Siak Zamrud Pusaka. Hanya kasus yang menyangkut PT Arthabhama yang belum ditetapkan tersangkanya.
Selain untuk kasus PT Arthabhama, Baringin adalah penyidik kasus kredit macet Bank Mandiri terkait dengan kasus PT Cipta Graha Nusantara, dan untuk kasus dengan tersangka E.C.W Neloe, mantan Direktur Utama Bank Mandiri. Neloe menjadi tersangka terkait dengan pengucuran kredit bermasalah di empat perusahaan tersebut.
Baringin belum mau menjelaskan langkah-langkah apa yang akan dia tempuh untuk menuntaskan kasus PT Arthabhama.
Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo pernah mengatakan, dari hasil penyidikan, pada 2003 PT Arthabhama mengajukan kredit modal kerja pada Bank Mandiri Rp 51 miliar.
Kredit itu tidak masuk ke PT Arthabama tapi diterima Bank Internasional Indonesia, ujar Soehandoyo. Bank ini ternyata telah membeli PT Arthabama melalui konsorsium Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, kejaksaan tetap menilai ada kejanggalan dalam pengucuran ini. Pengalihan kucuran kredit inilah yang menjadi fokus penyidikan.
Dalam kasus PT Arthabhama, tim penyidik sudah memeriksa 17 saksi, yakni 14 orang dari Bank Mandiri, 2 orang dari PT Arthabhama, dan 1 orang dari perusahaan lain yang diduga punya kaitan dengan pengucuran kredit bermasalah ini.
Masih terkait dengan kasus kredit macet Bank Mandiri, Arnold mengatakan, pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Prabowo Subianto, Presiden Direktur PT Kiani Kertas, dan Muhammad Syahrial, mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional Bidang Asset Management Credit. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan. Tapi sampai saat ini suratnya belum kami kirim, ujar Arnold.
Sebelumnya, Prabowo dan Syahrial tidak datang pada pemeriksaan 27 Juni lalu. Waktu itu saya dapat surat dari Prabowo yang menyatakan dia sibuk dan berada di luar kota sehingga tidak bisa datang, ujar Arnold.
Penyidikan kasus kredit macet Bank Mandiri terhadap PT Kiani Kertas dengan nilai kerugian negara diduga Rp 1,8 triliun dipimpin ketua tim penyidik Muzammi Merah Hakim. ASTRI WAHYUNI
Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2005