Penyidik Kasus Gayus Terancam 5 Tahun

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Penyidik kasus Gayus Halomoan Tambunan, Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, terancam hukuman 5 tahun penjara. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Sri dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penuntut umum Harjo menyatakan, Sri telah memberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan Gayus sebagai tersangka. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Shalihin itu, Sri bersama Komisaris Polisi M. Arafat Enanie didakwa menerima uang melalui pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, sebanyak US$ 45 ribu dan US$ 5.000.

Suap diberikan agar penyidik tidak menahan Gayus dan tak menyita rumah tinggal pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan ini. Selain itu, rekening atas nama Gayus di Bank Mandiri senilai Rp 500 juta rupiah juga tidak disita.

Setelah blokir atas rekening Gayus dibuka, Sumartini diduga kembali menerima US$ 7.000 dari Arafat. "Sekitar Januari 2010, di kantor Bareskrim Mabes Polri, M. Arafat memberikan sebanyak US$ 7.000 dan diterima langsung oleh terdakwa Sri Sumartini," kata Harjo kemarin.

Selain itu, Sumartini didakwa turut mengubah laporan polisi atas konsultan pajak Robertus Antonius, dari tersangka menjadi saksi. Untuk itu, Sri menerima uang Rp 5 juta. "Terdakwa Sri Sumartini mengambil bagian sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya Rp 3,5 juta dibagi berdua oleh M. Arafat Enanie dan Mardiyani," ujar Harjo.

Ditemui seusai sidang, salah satu penasihat hukum Sumartini, Denny Kailimang, menyatakan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi agar proses persidangan lebih cepat. "Tidak ada gunanya eksepsi. Lebih baik dilanjutkan saja biar lebih cepat," ujarnya.

Kasus Gayus Halomoan Tambunan, bekas pegawai Pajak golongan III-A, menyeret sejumlah nama, dari pengacara, konsultan pajak, hingga polisi. Dalam sidang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, salah satu tersangka, Arafat Enanie, berkeras bahwa sepeda motor besar merek Harley Davidson jenis Ultra Classic warna hitam hanya dipinjamkan oleh Alif Kuncoro. Motor itu tidak diberikan kepadanya.

"Pak Alif ketahuan selingkuh dengan mantan pacar, sehingga istri mengultimatum tidak boleh main motor lagi," ujarnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan Alif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dia juga membantah ketika disebut pernah ditawari motor senilai Rp 410 juta tersebut ketika berkunjung ke show room PT Mabua Motor Indonesia.

Namun kesaksian itu dibantah oleh Alif. Dia menegaskan, pemberian motor tersebut dilakukan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Alif disebut meminta bantuan kepada Arafat agar adiknya tidak dijadikan tersangka dalam kasus Gayus. NALIA RIFIKA
 
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan