Penyidik KPK Tahan Direktur Masaro

Kasus Suap Pengadaan SKRT di Kemenhut
Di tengah jalannya sidang kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK oleh Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu terus mengintensifkan penyidikan perkara suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (2006-2007) yang menjerat kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo.

Setelah berulang-ulang memeriksa, KPK akhirnya menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo (PAP) kemarin (1/7). "Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK berupaya menahan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin.

Johan mengungkapkan, Putranefo ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia digelandang ke sel dengan mobil tahanan KPK pada pukul 17.45. Ketika keluar dari gedung KPK, pria berkacamata tersebut terus bungkam. Dia menolak berkomentar ketika kerumunan wartawan mengajukan pertanyaan.

Johan menguraikan, Putranefo ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan merupakan penyedia barang dalam pengadaan SKRT. Putranefo diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Atas perbuatan itu, dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menyoal kerugian negara, Johan menuturkan bahwa KPK akan menghitungnya lebih lanjut. "Penghitungan kerugian negara untuk kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak," ucap Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek SKRT bermula pada Januari 2007. Kala itu Dephut (sekarang Kemenhut) mengusulkan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan dengan anggaran Rp 180 miliar.

Atas usul tersebut, mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal meminta Muchtaruddin bertemu dengan wakil PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan SKRT. Tujuan pertemuan tersebut adalah membicarakan fee yang akan diberikan oleh PT Masaro kepada komisi kehutanan. Yusuf yang telah berstatus terpidana itu terbukti menerima duit suap dari Anggoro selaku pemilik PT Masaro. (ken/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan