Penyidikan Kasus Korupsi Karangsari Mandeg
Penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Karangsari di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 5 miliar kini mandeg.
Kasus yang melibatkan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bupati Pandeglang tepilih Dimyati Natakusuma, dan mantan Wakil Bupati Pandeglang, Mudjio A Satari kini tidak jelas kelanjutannya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, Dimas Sukadis membenarkan mandegnya penyidikan kasus ini. Ada beberapa kendala yang kami
temukan dalam penyidikan kasus ini. Jadi belum ada perkembangan, kata dia kepada wartawan, di Serang, Kamis (13/10).
Menurut Dimas, kendala yang dihadapi kejaksaan adalah izin presiden untuk memeriksa
Dimyati dan audit Badan Pemeriksa Kekuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum turun.
Sebelumnya presiden sudah menandatangi surat izin pemeriksaan terhadap Dimyati, tapi dalam surat itu status Dimyati disebut sebagai tersangka. Padahal dalam penyidikan dia masih sebagai saksi. Jadi perlu perbaikan lagi. Tapi sampai saat surat izin perbaikan itu belum juga turun, ujar Dimas.
Dugaan terjadi korupsi dalam kasus Karangsari, jelas dia, karena adanya pengalihan dana proyek peningkatan Jalan Serang-Pandeglang senilai Rp 5 miliar untuk biaya pembebasan tanah lahan parkir di Desa Karangsari, Kecamatan Labuhan, Pandeglang.
Dari anggaran tersebut, dana yang digunakan untuk pembebasan lahan parkir sebesar Rp 3,5 miliar. Menurut Dimas dana tersebut dibayarkan Wakil Bupati Mudjio kepada pengusaha pihak ketiga setelah menerima kucuran uang APBD Provinsi Banten tahun 2002.
Keluarnya dana Rp 3,5 miliar dari APBD Banten ini atas instruksi Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ini agak mengherankan karena Pemerintah Provinsi
Banten telah masuk dalam perjanjian antara Pemkab Pandeglang, pemilik tanah, dan pengusaha pihak ketiga, ujarnya. Faidil Akbar
Sumber : Tempointeraktif, 13 Oktober 2005