Penyidikan Korupsi Jalan Terus; Kajari,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan lebih mudah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh DPRD Kota periode 1999-2004, menyusul pengambilan sumpah DPRD Kota Bandung 2004-2009, Kamis (5/8). Sebab, kejari tidak perlu lagi mengajukan izin ke Gubernur Jabar bagi anggota yang masa baktinya habis. Namun, pengajuan izin pemeriksaan masih harus ditempuh untuk anggota dewan lama yang tercatat masuk sebagai anggota DPRD Kota Bandung yang baru.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Yuswa Kusumah, S.H. menjawab pertanyaan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan