Penyidikan Korupsi PT Telkom Terancam Macet

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk senilai Rp 110 miliar terancam macet. Polisi dan jaksa kesulitan menjerat tersangka kasus itu dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Telekomunikasi.

Meski begitu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Susno Duadji mengatakan polisi tetap berkoordinasi dengan jaksa untuk menjerat para tersangka dengan undang-undang lain. "Kalau nanti tetap tidak bisa juga, ya, kita harus adil, dan itu keuntungan buat dia (tersangka)," katanya di kantornya akhir pekan lalu.

Sejak 2005, kasus dugaan korupsi dengan kerugian US$ 11 juta (sekitar Rp 110 miliar) ini sudah ditangani Polda Jawa Barat. Kasus korupsi investasi di tubuh perusahaan milik negara itu berkaitan dengan penyertaan saham PT Telkom di PT Napsindo, pengadaan perangkat di PT Napsindo, pembelian jaminan deposito valuta asing PT Telkom atas pinjaman kredit PT Napsindo di Bank Mandiri, serta pembelian saham PT Infonasia Mandiri di PT Napsindo oleh PT Telkom. Kasus lainnya adalah kerja sama bisnis jasa telekomunikasi interkoneksi antara PT Telkom Tbk dan PT Napsindo, Globalcom, serta Mobisel.

Awalnya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tapi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai tersangka, yang merupakan unsur direksi PT Telkom, tidak melanggar undang-undang. "Kalau direksinya tidak bisa dikenakan undang-undang itu, yang lain-lainnya juga tidak kena," kata Susno.

Polisi lalu berupaya menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Telekomunikasi karena para tersangka dari PT Telkom diduga melakukan investasi dan kerja sama bisnis pemasangan interkoneksi tanpa seizin menteri. Namun, undang-undang ini baru diberlakukan dua tahun setelah kasus tersebut terjadi. "Para tersangka tidak bisa dituntut secara hukum dengan undang-undang yang berlaku belakangan dan tidak berlaku surut," kata Susno. ERICK P HARDI

Sumber: Koran Tempo, 8 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan