Penyidikan KPU DKI Terhambat BPK

Laporannya belum kelar.

Penyidikan kasus korupsi KPU DKI terhambat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK yang seharusnya melakukan audit keuangan untuk 2003-2004 mengaku tidak dapat melakukan audit dengan alasan datanya kurang. Padahal beberapa waktu lalu, tim penyidik mengambil 12 dus mi instan yang berisi data dari BPK. Isinya, berupa surat pertanggungjawaban APBD dan 10 kontrak Provinsi DKI.

Mengapa alasan itu baru dikemukakan minggu lalu? Mengapa tidak saat mereka baru mendapat pelimpahan wewenang penyidikan? Mereka kan punya kekuasaan untuk itu (meminta data yang kurang). Kan aneh, tanya anggota tim penyidikan dari Kejati DKI Bangkit Sormin di ruang kerjanya kemarin.

Sormin menuturkan, hasil audit BPK sejatinya menemukan nilai kerugian negara Rp 168,8 miliar sebagai bahan untuk mengajukan kasus penyelewengan dana APBD untuk penyelenggaraan Pemilu 2004 itu ke pengadilan. Menurut dia, hanya BPK yang berkompeten mengeluarkan potensi kerugian negara itu. Tim penyidik, kata dia, bisa saja memukul rata kerugian negara dari nilai APBD yang diselewengkan itu jika terpaksa.

Memang tetap bisa masuk ke pengadilan, tapi ada risikonya. Kami kan harus punya perincian tuntutan biar tidak kalah dan tersangka menjadi bebas, ujarnya. BPK, kata Sormin, juga enggan ketika ditawari empat dus dokumen yang ditemukan kemudian oleh tim penyidik di kantor KPUD. Mana mau mereka data yang berserakan seperti itu, katanya. Kepala Kejaksaan Tinggi Rusdi Taher mengaku tidak tahu dengan ulah BPK yang tidak mengaudit KPUD DKI.

Minimnya data KPUD juga dikeluhkan tim penyidik. Tim penyidik baru mendapat tujuh file kontrak dari 16 kontrak KPUD dengan rekanan. Itu pun tidak lengkap, ujar Sormin.

Kemarin, tim penyidik Bendahara KPUD Neneng Euis Susi Pahlopi diperiksa jaksa Desy Meuthia dan Nova Saragih di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penyidikan mengarah pada penggelapan pajak Rp 4,2 miliar, ujar Desy.

Kepada Tempo, Neneng pernah mengakui, dirinya menggunakan dana pajak Rp 4,2 miliar. Nilai pajak yang seharusnya dibayar KPUD Rp 4,4 miliar, tapi baru dibayar Rp 200 juta.

Uang sebesar itu, menurut Neneng, digunakan untuk kegiatan lokakarya dan kegiatan yang sifatnya mendesak, seperti sosialisasi dan biaya operasional rutin jika dana APBD habis.

Pengacara Ketua KPUD Mohamad Taufik, Safriyanto Refa, kemarin tampak mendatangi Ketua Tim Penyidik Syaeful Thahir. Kepada tim penyidik, Safriyanto meminta agar Taufik segera diperiksa demi kepastian hukum. Kalau memang ditahan, berapa hukumannya, kata Refa. Namun, tim penyidik mengaku masih terkonsentrasi pada pemeriksaan saksi-saksi. Kalau masih saksi-saksi, mengapa Taufik buru-buru ditahan?

Hasan Basri, anggota tim audit BPK, membantah bahwa lembaganya belum melakukan audit pada 2003-2004. Itu sedang dalam proses. Laporannya belum kelar, ujarnya. Anehnya, ia mengaku telah melakukan audit pada 2005.

Hasan mengaku telah menerima surat dari kejaksaan tinggi dan bersedia membantu penyidikan KPUD. Saya belum bisa mengatakan potensi kerugian negara karena laporannya belum keluar, katanya. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan