Penyidikan Tidak dari Awal
Salinan putusan perkara Nurdin Halid yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menerima putusan tersebut dan langsung menyatakan akan menyidik ulang.
Perintah saya, sesuai petunjuk jaksa agung (Abdul Rahman Saleh, Red), putusan itu diterima dan dilakukan pemeriksaan ulang, kata JAM Pidsus Hendarman Supandji usai melaporkan salinan putusan itu kepada jaksa agung.
Menurut rencana, hari ini Kejari Jakut mengembalikan BAP Nurdin ke Kabareskrim Mabes Polri. Agar dilakukan penyidikan ulang, kata Kepala Bidang Humas dan Media Puspenkum Kejagung Warih Sadono.
Penyidikan ulang tidak perlu dilakukan dari awal. Melainkan, hanya menyempurnakan bagian BAP yang dianggap salah. Di antaranya, pemeriksaan saksi-saksi. Ya, dianggap ada saksi yang belum diperiksa. Itu disidik ulang, dipanggilin lagi, ujarnya.
Nurdin, yang didakwa mengimpor gula ilegal, lolos dari jerat hukum karena BAP-nya dianggap tidak beres. Dalam BAP tersebut, ada bagian yang tidak diakui saksi. Itulah yang kemudian memunculkan dugaan terjadi pemalsuan. Padahal, BAP tersebut sudah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan.
Hendarman mengatakan, jaksa tidak pernah memeriksa apakah berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut asli atau tidak. Jaksa hanya memeriksa syarat formal dan material. Syarat formal itu kan ketentuan-ketentuan pemanggilan. Syarat material mengenai fakta-fakta, memenuhi unsur-unsur atau tidak, terangnya.
Dia mengelak ada kerja sama antara penyidik Mabes Polri dan JPU (jaksa penuntut umum). Yang terjadi adalah koordinasi. Yakni, saat perkara dinyatakan P18, P19 (harus disempurnakan), dan P21 (dinyatakan sempurna). Itu kan protapnya. Sudah jalan, ujarnya. (yog)
Sumber: Jawa Pos, 21 Desemebr 2005