Penyidikan Ulang Terganjal

Nurdin Malah Kasasi

Penyidikan ulang kasus Nurdin Halid mungkin tak bisa dilakukan. Sebab, kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi. Hal itu akan merepotkan kalau putusannya berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakut. Tapi, terdakwa lewat penasihat hukumnya menyatakan kasasi, jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kemarin.

Karena kasasi tersebut, majelis hakim PN Jakut tak mau menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada penyidik kepolisian. Majelis hakim tidak diperkenankan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan, katanya.

Sebelumnya, hakim PN Jakut memutus menolak dakwaan jaksa. Nurdin yang menjadi terdakwa kasus 56 ribu ton gula impor ilegal itu pun lolos dari jerat hukum. Padahal, ketua umum PSSI tersebut semula dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Sorotan tajam pun mengalir. Namun, ketua MA dan Kajagung menegaskan bahwa Nurdin belum bebas karena hakim belum menyentuh pokok perkara. Dia pun akan disidik ulang. Penyidikan itu tak harus dimulai dari awal, melainkan hanya menyempurnakan bagian berkas yang dianggap cacat. Karena terdakwa mengajukan kasasi, penyidikan ulang tak bisa dilaksanakan sebelum putusan kasasi dijatuhkan.

Meski begitu, Kajari Jakarta Utara akan mengambil langkah-langkah antisipasi. Yakni, mengajukan kontramemori kasasi. Kontramemori kasasi itu merupakan cara untuk meng-counter kasasi pihak Nurdin Halid, tegasnya.

Masyhudi mengharapkan upaya kontramemori kasasi tersebut berhasil. Sehingga, Kejari Jakarta Utara bisa menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara. Yakni, mengadakan penyidikan ulang. Kami akan tetap konsisten menjalankan putusan pengadilan, tegasnya.

Penyidikan kasus itu semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Pasca putusan kasus itu, lima penyidik akan diajukan ke sidang komisi kode etik dan profesi. Mereka dianggap tidak cermat karena berkas perkara yang dibuat dianggap cacat oleh hakim. Apalagi, kecacatan tersebut ditengarai karena pemalsuan.

Pelanggaran pidana mereka juga akan dicari. Tentu nanti berkembang. Dari sidang kode etik profesi itu, apa yang kami dapatkan. Kalau ada pidana, ya akan dilimpahkan pidananya, ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Kombespol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri kemarin.

Jika yang ditemukan hanya kesalahan administrasi biasa, akan dijatuhkan hukuman administrasi. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa terjadi, ujarnya.

Dia berharap masyarakat tidak khawatir terhadap adanya hal yang disembunyikan. Polisi akan melakukan proses ini setransparan mungkin. (yog/naz/yes)

Sumber: Jawa Pos, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan