Penyimpangan APBD Serang Rp 37 Miliar
Penyaluran bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung dinilai rawan penyelewengan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang menuntut Pemerintah Kabupaten Serang mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 sebesar Rp 37 miliar. Temuan tersebut dilaporkan BPK kepada Dewan pada Jumat silam.
Kami sudah meminta Bupati Serang segera menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan temuan tersebut, ujar Ketua DPRD Serang Hasan Maksudi kemarin.
Hasil pemeriksaan yang diterima Tempo menyebutkan, nilai dugaan penyimpangan yang ditemukan sebesar Rp 37 miliar. Angka ini terdiri atas temuan yang berindikasi menyebabkan kerugian daerah Rp 359,1 juta, kekurangan penerimaan Rp 2,9 miliar, dan temuan pelanggaran administrasi Rp 33,7 miliar.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan belanja daerah ditemukan 29 penyimpangan yang merugikan keuangan daerah Rp 1,1 miliar dan kekurangan penerimaan Rp 65,59 juta. BPK juga menemukan adanya pungutan retribusi pendapatan bukan pajak berupa iuran penyelenggaraan tenaga kerja asing Rp 1,2 miliar. Pungutan ini dinilai salah karena pungutan itu merupakan hak pemerintah pusat, Hasan menjelaskan.
Asisten Bidang Pembangunan Pemerintah Kabupaten Serang Pantji Tirtayasa mengatakan berbagai permasalahan yang muncul dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu terjadi karena adanya salah penafsiran dan persepsi terhadap aturan yang ada. Ke depan, hal ini akan kami perbaiki, ujarnya. Kekurangan itu akan segera kami kembalikan ke kas negara, ia menambahkan.
Adapun penyaluran bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 85 miliar dinilai rawan penyelewengan. Pasalnya, tidak seperti penyaluran dana hibah dan subsidi, penyaluran dana bantuan yang bersumber dari APBD 2007 ini tidak diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
Penerima bantuan sosial ini ditentukan oleh wali kota, sekretaris daerah, dan kepala dinas atau kepala bagian. Tapi mekanismenya, misalnya untuk menguji kelayakan penerima bantuan sosial, tidak jelas dan tidak transparan, ujar anggota DPRD Kota Bandung, Endrizal Nazar.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung Bulgan Alamin menyatakan setiap pengeluaran dana APBD, termasuk untuk bantuan kemasyarakatan, harus mengacu pada peraturan normatif yang berlaku. Yang pasti, apa pun namanya, bantuan wali kota atau bantuan sosial, tidak bisa dikeluarkan tanpa aturan. Tanpa aturan itu salah, ia menegaskan. FAIDIL AKBAR | ERICK PRIBERKAH HARDI
Sumber: Koran Tempo, 12 Juni 2007