Penyuap Gayus Dituntut Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius hukuman penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp 925 juta kepada Gayus Tambunan selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Jaksa juga menuntut hukuman denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, denda tersebut disubsitusikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. ‘’Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata jaksa Adi Prabowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/8).
Surat tuntutan menguraikan bahwa terdakwa Robertus berusaha mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.
Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp 537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp 2,62 miliar.
Dua Tahap
Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp 25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni. ‘’Pemindahbukuan (transfer) seolah-olah tarik dan setor tunai bukan cara yang lazim untuk sebuah pinjam meminjam,’’ urai Adi.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Robertus tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Robertus belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Robertus dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (16/8) pekan depan.(J13-25)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Agustus 2011