Penyuapan di KPK; Polri Periksa M Jasin dan Haryono Kembali
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin dan Haryono Umar kembali diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka Bibit Samad Rianto. Sebagian besar pertanyaan penyidik kepada keduanya adalah soal penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Bibit, Wakil Ketua KPK (nonaktif).
Demikian diungkapkan Haryono dan Jasin seusai pemeriksaan di Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (1/10). Keduanya datang bersamaan sekitar pukul 09.30. Namun, pemeriksaan terhadap Haryono selesai lebih dulu. Ia keluar dari Bareskrim pukul 15.20. Jasin baru keluar dari Bareskrim menjelang pukul 19.00.
Jasin mengaku sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik serupa dengan pemeriksaan sebelumnya, September lalu. Ketika itu Jasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah.
”Pertanyaan lebih pada penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Pak Bibit. Mayoritas pertanyaannya itu,” kata Jasin.
Jasin melanjutkan, ”Ada dua pertanyaan soal suap, yang saya jawab tidak tahu. Itu dugaan penerimaan suap oleh Pak Bibit, ya saya jawab pada tanggal itu Pak Bibit berada di Peru.”
Haryono menilai, pertanyaan yang diajukan polisi cukup profesional dan tidak mengada-ada. Pertanyaan yang diajukan juga menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan soal suap.
Dugaan penyalahgunaan wewenang itu adalah proses pengeluaran surat pencegahan keluar negeri terhadap Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo. Selain itu juga pengeluaran dan pencabutan surat pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra. Soal penyuapan adalah terkait dugaan pemberian uang oleh Anggoro melalui adiknya, Anggodo Widjojo, kepada pimpinan KPK.
Jasin juga mengaku tak tahu ada ancaman pada tim KPK di Surabaya. (sf/dwa)
Sumber: Kompas, 2 Oktober 2009