Penyuapan Hakim; Hari Ini, MA Gelar Sidang Pembelaan

Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (15/9), menggelar sidang pembelaan diri bagi Soediarto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga memeras salah satu tersangka tindak pidana kehutanan. Sidang digelar terbuka di Mahkamah Agung.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari unsur Komisi Yudisial (KY), Soekotjo Soeparto, Senin di Jakarta, membenarkan rencana sidang itu. Anggota yang lain adalah Zaenal Arifin, Thahir Saimima, dan Mustofa Abdullah (ketiganya dari KY), serta Hatta Ali, Artidjo Alkostar, dan Imron Anwari (dari unsur MA).

Soediarto diajukan ke MKH sebab ada pengaduan masyarakat kepada Ketua Muda Pengawasan MA. Badan Pengawasan MA memeriksa Soediarto atas dugaan pemerasan yang dilakukan pada seorang direktur perusahaan batu bara yang dijadikan tersangka oleh Polda Kalsel. MA mengusulkan Soediarto diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.

Sebelumnya beredar kabar, Soediarto menghilang dan kemungkinan besar tak akan menghadiri MKH. Namun, hal itu dibantah Ketua MA Harifin A Tumpa. Menurut Ketua MA, Soediarto semestinya datang sebab sidang itu merupakan upaya bela diri dan untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Apabila Soediarto tak hadir pada sidang pertama, jelas Harifin, MKH akan menunda sidang sekali. Apabila setelah penundaan dilakukan, tetapi tetap tak hadir, MKH akan menilai ia tidak mau membela diri. ”MKH langsung merekomendasikan, tetapi yang memutus adalah Presiden,” ujar dia lagi.

Dalam MKH, tambahnya, Soediarto boleh mengajukan bukti bantahan, baik berupa saksi maupun surat yang menunjukkan ia tidak bersalah. Soediarto boleh didampingi orang lain. (ana)

Sumber: Kompas, 15 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan