Peradilan Jamsostek; Pemberhentian Sementara Cecep Sunarto Diproses

Bagian Pembinaan Kejaksaan Agung tengah memproses pemberhentian sementara jaksa Cecep Sunarto dari jabatan fungsional jaksa maupun sebagai pegawai negeri sipil. Langkah ini dilakukan menyusul ditahannya Cecep oleh penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian Negara RI, Rabu (9/8) malam.

Cecep ditahan setelah diperiksa penyidik terkait dugaan telah menerima uang Rp 550 juta dari mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, saat menangani perkara korupsi PT Jamsostek. Dalam perkara pemerasan dan penyuapan ini, Cecep menjadi tersangka bersama jaksa Burdju Ronni. Keduanya adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Burdju tak ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha menyampaikan perihal pemberhentian sementara tersebut di Jakarta, Kamis kemarin. Menurut Pasek, pemberhentian sementara terhadap Cecep berlaku hingga proses pidananya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Selama prosesnya belum selesai, maka pemberhentian sementara terus berlaku, kata Pasek.

Pasek menambahkan, Cecep ditahan tanpa menandatangani berita acara penahanan.

Ia sudah mengajukan untuk tidak ditahan di Mabes Polri dan tidak akan melarikan diri. Tetapi, belum dikabulkan. Ini bukan masalah, penahanan tetap sah, ujar Pasek, yang menekankan bahwa kejaksaan tidak akan melindungi jaksa yang diduga melakukan pidana. (idr)

Sumber: Kompas, 11 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan