Peradilan Tertutup, Masyarakat Kesulitan Akses Perkara
Tertutupnya sistem peradilan di Indonesia
selama ini dinilai telah membuat masyarakat kesulitan
mengakses informasi terhadap putusan sebuah perkara.
Misalnya menyangkut berita acara persidangan, biaya
perkara, serta berkas putusan pengadilan, meski telah
dinyatakan terbuka untuk umum, kata anggota Badan
Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam diskusi di Kantor
Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis
(28/6/2007).
Menurut dia, tertutupnya peradilan disebabkan beberapa
hal, seperti para hakim yang terjebak aturan yang
mengatakan bahwa putusan adalah hak yang berperkara.
Selain itu, lanjut Emerson, tidak adanya keinginan
dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membuat
transparansi. Padahal, ujar Emerson, Ketua MA Bagir
Manan dalam satu kesempatan pernah mengimbau seluruh
jajaran peradilan untuk bersikap transparan.
Seharusnya Pak Bagir memerintahkan dengan surat
edaran. Supaya hambatan masyarakat untuk mendapatkan
informasi peradilan bisa diminimalisir, ujarnya.
Emerson menambahkan, tertutupnya peradilan berdampak
pada maraknya praktek mafia peradilan. Hal itu sesuai
dengan riset yang dilakukan ICW tahun 2001 lalu
tentang korupsi peradilan.
Semakin pengadilan menutup akses bagi publik, maka
semakin marak terjadi praktek mafia peradilan,
cetusnya.
Maka, tandas Emerson, transparansi akses keputusan
pengadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk
menghindari KKN di pengadilan. (bal/sss-Irwan Nugroho - detikcom)
Sumber: Detik.com,28/06/2007 16:49 WIB