"Perang terhadap Pencucian Uang"

KONFERENSI PERS BERSAMA
 
Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU PPTPPU) yang merupakan penggantian UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang saat ini tengah dibahas DPR dan Pemerintah terancam mandul. Pasalnya, DPR alergi terhadap pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penyelidikan, pemblokiran, permintaan penyadapan, dan penyidikan. Padahal kewenangan ini penting untuk membuat PPATK menjadi bagian dari intelijen unit keuangan dan aparatus penegakan hukum yang optimal. Mengingat pencucian uang merupakan extraordinary crime yang sarat dengan kepentingan politik dan mafia. Sementara kerugian yang ditimbulkannya begitu besar bagi perekonomian negara.

PPATK mengungkap bahwa korupsilah yang menjadi predicate crime (tindak pidana asal) yang paling dominan dalam praktek pencucian uang. Dari 2.442 transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK, sekitar 1.030 di antaranya. berasal dari korupsi. Artinya 42,18% persen atau hampir separuhnya merupakan kejahatan korupsi yang kompleks. Yang lebih miris, 92% Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan ke Kepolisian gagal ditindaklanjuti. Hampir-hampir tidak signifikan (hanya 8% LHA) yang diproses lebih lanjut.

Fakta-fakta ini mencerminkan demikian lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan/praktek pencucian uang. Sikap DPR yang mencoba mengkerdilkan PPATK untuk sekadar bekerja pada ranah non-projustitia melalui RUU PPTPPU mencerminkan masih resistennya legislatif terhadap pemberantasan money laundring.

TI Indonesia bersama-sama seluruh elemen masyarakat sipil:
 

  • Menghimbau Presiden RI untuk terus mendorong reformasi sistem penegakan hukum terhadap kejahatan luarbiasa sehingga Kepolisian tidak lagi memonopoli kewenangan menangani kejahatan/praktek pencucian uang yang terbukti sangat kompleks dan penuh kepentingan.
  • Menuntut DPR untuk tidak menjadi lembaga yang menghalang-halangi pemberian kewenangan kepada PPATK melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Mendesak PPATK untuk menjadikan LHA sebagai informasi publik sehingga memperluas akses masyarakat dalam memonitor dan membantu pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
  • Menghimbau masyarakat sipil untuk terus melakukan  pengawalan terhadap proses pembahasan RUU PPTPPU.

Jakarta, 20 Juli  2010

Transparency  International  Indonesia -- PATTIRO -- Indonesia Budget Center -Masyarakat Transparansi Indonesia - ICW -- IDEA

Kontak Person:
TII: Rezki S. Wibowo, Deputi Sekjen, 0811961660, rwibowo@ti.or.id
IBC: Roy Salam, Peneliti, 081341670121, laode_roy@yahoo.com
MTI: Jamil Mubarok, Peneliti, 081210160898, jamil_0611@yahoo.com
PATTIRO: Adhe, 08129466083, adhe76@yahoo.com
ICW: Donal Fariz, 0852728616, donalfariz@antikorupsi.org
IDEA: W. Zakiyah, 081227505011, wzakiyah@gmail.com

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan