Peras Saksi, Panitera PN Ditangkap
Perburuan terhadap penegak hukum nakal terus berlanjut. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menangkap panitera pengganti PN Jakarta Selatan Jimmy Adrian Lumanauw kemarin.
Dia ditangkap karena mencoba memeras saksi kasus korupsi PT Jamsostek, yakni analis Unit Manajemen Risiko (UMR) Jamsostek Walter Sigalinggin. Saksi diperas agar membayar Rp 150 juta apabila menghendaki majelis hakim tidak menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dalam persidangan kasus korupsi Jamsostek Rp 311,085 miliar dengan terdakwa Ahmad Djunaidi (mantan dirut) pada 22 Desember 2005, majelis hakim yang diketuai Herman Allositandi menyebut saksi Walter Sigalingging bisa jadi tersangka karena memberikan keterangan palsu saat sidang.
Penangkapan Jimmy berlangsung pukul 22.00 Selasa (3/1) di Restoran Chamoe-Chamoe di Jakarta. Saat itu Jimmy hendak menerima uang Rp 10 juta (dari Rp 150 juta yang dijanjikan) dari Walter. Selain uang Rp 10 juta, penyidik menyita ponsel Jimmy. HP tersebut berisi pembicaraan tersangka, kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan kemarin.
Menurut Masyhudi, penangkapan itu didasarkan hasil rapat Timtastipikor dan perintah Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji. Lalu, diterbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan oleh Wakil Ketua Timtastipikor Brigjen Polisi Indarto. Brigjen Pol Indarto menugasi AKBP Iswandi, AKBP Ismu, dan Kompol Gupuh, serta Kompol Joko untuk menangkap Jimmy, ujarnya.
Mabes Polri membenarkan penanganan Jimmy. Tapi, saya belum mendapat klarifikasi lengkap dari penyidik yang menangani, ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko kemarin sore.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Soedarto mengaku terkejut atas penangkapan itu. Awalnya, saya lihat di televisi ada panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang diisukan memeras, katanya. Dia mendapat kepastian setelah menerima telepon dari Brigjen Pol Indarto.
Menurut Soedarto, yang ditangkap itu bukan panitera pengganti dalam dua persidangan korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Andy Rahman Alamsyah.
Soal kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini, dia menyerahkan penuh kepada penyidik Timtastipikor. Saya belum bisa menjawab karena ini urusan penyidik. Apakah itu inisiatif panitera pengganti atau ada pihak ketiga yang memerintahkan dia melakukan hal itu, kata pria yang sudah menjabat dua tahun 8 bulan di PN Jakarta Selatan ini.
Namun, dia telah memanggil dua ketua majelis hakim kasus korupsi Jamsostek. Yakni, Herman Allositandi dan Sutjahjo Padmo. Soedarto ingin mencari kemungkinan keterlibatan majelis hakim. Tapi, keduanya mengaku tidak terlibat. Mereka bilang tidak, katanya.
Soedarto membenarkan empat penyidik Timtastipikor telah meminta keterangan dua ketua majelis hakim itu serta menyita ponsel salah satu ketua majelis hakim. Sayang, Soedarto enggan menyebutkan namanya. Kami hanya ngobrol-ngobrol, ujarnya.
Saat ditemui kemarin, Herman Allositandi mengatakan dirinya tidak terlibat. Kami tidak pernah menyuruh yang bersangkutan, katanya.
Meski begitu, Herman mengakui sempat dimintai keterangan oleh penyidik Timtastipikor. Selain itu, kata dia, HP merek Nokia miliknya dengan nomor 08123505259 disita penyidik. Dipinjam sebentar. Mungkin dari HP saya, ada rekaman apakah saya menyuruh dia memeras saksi ini, kata mantan kepala Pengadilan Negeri Mojokerto ini.
Herman menyebut, Jimmy mungkin menggunakan nama majelis hakim untuk menakut-nakuti saksi agar membayar. Ditanya soal rencana pemeriksaan Komisi Yudisial terkait masalah ini, dia mengatakan siap. Tapi, dia siap menuntut balik apabila tidak terbukti terlibat. Iya fitnah. Saya tidak menyuruh dan meminta. Duit Rp 200 juta itu kan banyak. Satu juta saja ngos-ngosan nyari, katanya.
JPU kasus Jamsostek Heru Chairuddin mengaku tidak tahu soal pemerasan itu. Saya baru tahu dari TV pagi tadi (kemarin pagi, Red), katanya.
Sementara itu, ditemui di PN Jakarta Selatan, Walter memilih diam ketika ditanya masalah ini. Tidak, ujarnya sambil meninggalkan wartawan menuju ruang tunggu.
MA Copot Jimmy
Penangkapan Jimmy direspons MA (Mahkamah Agung). Pimpinan MA memanggil ketua PN Jakarta Selatan dan menggelar rapat pimpinan. Selanjutnya, diputuskan untuk memberhentikan Jimmy sementara waktu. Ini juga dilakukan MA saat lima stafnya terlibat penyuapan oleh Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, pada Oktober 2005 lalu.
Rapat pemberhentian Jimmy digelar di ruang Ketua MA Bagir Manan di lantai dua gedung MA pukul 16.00 hingga 18.30. Rapat itu dihadiri Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi, Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Syamsu Hadi Irsyad, Ketua Muda Bidang Pengawasan Gunanto Suryono, Ketua Muda Bidang Pembinaan Taufik Kamil, dan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil.
Tadi saya panggil ketua PN Jaksel dan sudah buat laporan. Karena yang bersangkutan tertangkap tangan, kita segera lakukan tindakan hukum pemberhentian sementara menuju pemecatan, tegas Bagir. Kita tidak melakukan pemeriksaan lagi, lanjutnya.
Menurut Bagir, Jimmy pasti dipecat bila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia tidak menampik kemungkinan adanya sanksi bagi hakim yang terlibat. Kita tunggu perkembangan dari kepolisian. Bila ada hakim yang terlibat dan menjadi tersangka atau terdakwa, juga diberhentikan, janjinya. (yog/lin/naz)
Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2006