Perbaikan Pelayanan Publik; Sanksi Sosialnya Cukup Berat

Pemerintah memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik dan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kedua RUU itu mendesak disahkan untuk mengurangi niat dan kesempatan penyelenggara negara melakukan korupsi.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, selain kedua RUU itu, pemerintah juga berharap RUU Etika Penyelenggara Negara ikut disahkan tahun ini sebagai bagian integral ketentuan hukum yang mengikat penyelenggara negara mengurangi perilaku koruptif. Dari lima RUU terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang digodok, ketiga RUU di atas dianggap paling mendesak.

RUU Pelayanan Publik sudah dibahas di DPR. Saya berharap tahun 2008 bisa disahkan. Jika undang-undang tersebut diterapkan, ada kewajiban negara melayani masyarakat. Ada sanksi kalau tak mau melayani masyarakat, ujar Taufiq di Medan, Senin (21/5).

Taufiq menuturkan, masyarakat bisa mengadukan penyelenggara negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika merasa dirugikan saat mendapat pelayanan publik seperti mengurus izin usaha. Jika RUU ini disahkan, tak ada alasan memperlama proses perizinan karena penyelenggara negara harus membuat akta tentang syarat perizinan, berapa biayanya, dan kapan selesainya.

Masyarakat, menurut Taufiq, memiliki hak menuntut secara administrasi, perdata, dan bahkan pidana jika ternyata penyelenggara negara melanggar akta tersebut. Sekarang jadi pejabat enggak bisa main-main lagi, kata Taufiq.

Menurut Deputi Tatalaksana Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Asmawi Rewansyah, sanksi tegas telah menunggu penyelenggara negara yang melanggar akta ini. Sanksi yang paling berat tentu saja yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya, ujar Asmawi.

Terkait perilaku koruptif penyelenggara negara, Asmawi mengungkapkan, RUU Etika akan memuat etika setiap penyelenggara negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sanksi sosialnya berat jika dilanggar. Misalkan, ada penyelenggara negara yang mobil dinasnya diparkir di halaman kelab malam, dia bisa diumumkan di media. Yang malu kan bukan hanya pejabatnya, tetapi keluarganya, katanya.

Asmawi menegaskan, ada tiga lahan besar bagi penyelenggara negara melakukan korupsi, administrasi kepegawaian, pengelola aset negara, dan pelayanan publik. Bahkan, dari 380 bentuk pelayanan publik, semuanya terkontaminasi perilaku koruptif, ujarnya. (BIL)

Sumber: Kompas, 22 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan