Perburuan Aset Pembobol BNI Segera Dimulai

Perburuan aset dan rekening bank milik 72 perusahaan maupun perseorangan yang menerima aliran dana kejahatan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp1,3 triliun segera dimulai.

Perburuan dapat segera dimulai sehubungan dengan penetapan sita oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan terbitnya penetapan tersebut, maka kejaksaan selaku eksekutor sudah dapat bergerak melakukan penyitaan terhadap seluruh aset terpidana maupun tersangka pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru. Termasuk di dalamnya aset Adrian Herling Waworuntu yang kemarin divonis seumur hidup.

Aset yang masuk dalam penetapan sita antara lain berupa konsesi pertambangan batu marmer di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur milik anak perusahaan PT Sagared Team. Aset ini diduga milik Maria Pauline Lumowa.

Selanjutnya, bangunan dan tanah milik Direktur Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam di kompleks Bali Village, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Lima unit mobil mewah milik Adrian dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar serta US$1 juta yang berada di tangan Dedi Budiman Garna dan Tonny Jayalaksana termasuk yang ditetapkan hakim untuk disita.

Rekening milik terpidana dan tersangka kasus BNI, serta pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa, juga diperintahkan untuk disita. Jumlahnya lebih 150 rekening, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan total nilai lebih Rp1 triliun.

Penetapan penyitaan dikeluarkan majelis hakim yang ditandatangani oleh Roki Panjaitan, Edi Joenarso, dan Ketut Manika, pada 21 Februari 2005. Majelis hakim ini pula yang kemarin memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Adrian.

Penetapan sita itu disahkan Ketua PN Jaksel Soedarto pada 28 Februari sehingga kejaksaan selaku eksekutor sudah dapat bekerja untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru.

Seorang pejabat teras di Kejaksaan Tinggi DKI yang dikonfirmasi Media kemarin mengakui pihaknya belum melakukan action. Tapi kami segera mengeksekusi apa yang telah ditetapkan majelis hakim dalam kasus Adrian (Herling Waworuntu). Namun hal itu membutuhkan waktu dan kerja sama dari berbagai pihak, paparnya.

Ia berharap surat penetapan itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya, kata dia, kejaksaan juga telah menyita tiga lahan perkebunan di Bengkulu.

Dua di antaranya milik PT Perkebunan Way Sebayur dengan luas lahan 6.328 hektare dan 2.812 hektare. Satu lagi milik PT Trimanunggal Pasifik Abadi dengan luas lahan sekitar 3.000 hektare. Ia tidak menyebutkan siapa pemilik dua perusahaan itu.

Terobosan luar biasa
Pradjoto selaku penasihat hukum BNI yang dikonfirmasi secara terpisah kemarin memuji dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengeluarkan penetapan penyitaan atas seluruh rekening terkait kasus pembobolan BNI.

Hal ini merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan penegak hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Selama ini tidak ada hakim yang berani melakukan penyitaan atas rekening terkait tindak kejahatan perbankan. Seperti kasus Yudi Kartolo yang membobol BRI, atau kasus-kasus perbankan lainnya, hakim tidak berani mengeluarkan penetapan penyitaan, sindirnya.

Pradjoto menegaskan, dengan adanya penetapan hakim maka negara yang diwakili jaksa akan mudah memburu dana-dana tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri, karena telah memiliki kekuatan hukum.

Memburu aliran dana yang disimpan di dalam negeri, menurutnya, akan mudah dilakukan meskipun uangnya telah hilang dari rekening awal. Pengejaran dapat dilakukan dengan melacak aliran dana sampai ke akar-akarnya. Jika ditemukan, kejaksaan selaku eksekutor dapat langsung mengambilnya untuk dikembalikan kepada negara.

Dana yang mengalir ke luar negeri juga dapat dikejar dengan mengajak kerja sama lembaga pencucian uang di negara tempat uang kejahatan diparkirkan. Intinya, dengan adanya penetapan hakim, kita akan lebih mudah melangkah, tambahnya sambil memberi contoh pemburuan aset Hendra Rahardja dalam kasus pembobolan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Uang yang disembunyikan Hendra dan keluarganya di luar negeri telah disita.

Pradjoto mengimbau semua hakim yang menangani kasus kejahatan perbankan sebagaimana dialami BNI supaya membuat terobosan hukum. Kecerdasan dan keberanian majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan, lanjutnya, perlu mendapat acungan jempol.

Betapa tidak? Karena selama ini tidak ada penetapan sita maka hampir semua kerugian negara yang diakibatkan kejahatan perbankan, tidak dapat dikembalikan, tandasnya. (CR-43/X-10)

Sumber: Media Indonesia, 31 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan