Percepat Ungkap Mafia Pajak Gayus

KPK, Polisi, dan Jaksa Sepakat Berbagi Data
“Gayus ke luar negeri untuk berjudi. Keterangan didapat dari Milana, istri Gayus”

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas bersama keempat wakil ketua komisi antikorupsi, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief sepakat untuk mempercepat pengungkapan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan. Kesepakatan itu dicapai setelah mereka bertemu di kantor KPK kemarin.

"Untuk penanganan kasus Gayus, kami sepakat melakukan pendekatan supervisi, join investigasi, dan sharing data," kata Busyro dalam konferensi pers seusai pertemuan di kantor KPK kemarin. Rabu dan Jumat ini, menurut rencana, KPK akan memeriksa Gayus. "Kami sudah minta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Busyro.

Salah satu fokus yang tengah mereka garap adalah ihwal sumber duit Gayus, baik yang berjumlah Rp 28 miliar maupun Rp 74 miliar. Meski polisi membidik Gayus dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, kata Timur, “Namun hal itu tidak akan menghentikan kasus lain, termasuk penyuapan."

Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A. Meski penghasilan resminya hanya Rp 9-12 juta sebulan, kekayaannya mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Duit itu diduga berasal dari setoran perusahaan yang ditangani Gayus.

Hingga saat ini kasus Gayus sudah menyeret korban dari kepolisian, jaksa, hakim, dan pengacara. Bahkan sebagian di antara mereka sudah dijatuhi vonis. Namun, menurut Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, penyidik masih memiliki pekerjaan rumah, yakni membongkar mafia pajak, terutama yang berkaitan dengan sumber duit ratusan miliar milik kliennya itu.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka mafia hukum terkait dengan rekening Rp 28 miliar milik Gayus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Cirus tersebut.

“SPDP itu terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus H. Tambunan," kata Babul di kantornya kemarin. Kemarin Cirus diperhadapkan dengan koleganya, jaksa Fadil Regan, dalam kaitan dengan dugaan pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus di Mabes Polri. Menurut Tumbur Simanjuntak, pengacara Cirus, kedua jaksa yang menangani Gayus ini saling berbantah.

Sementara itu, di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Bareskrim Mabes Polri Ito Sumardi mengungkap fakta baru soal perjalanan Gayus ke luar negeri, seperti yang terungkap beberapa waktu lalu. Selama ke luar negeri, terutama ke Makau dan Singapura, kata Ito, Gayus berjudi. “Keterangan itu kami dapat berdasarkan keterangan Milana, istri Gayus, dalam berita acara pemeriksaan pada 18 Januari lalu,” kata Ito. CORNILA DESYANA | FEBRIYAN | AMIRULLAH | DWI WIYANA

Polisi Berjanji Siarkan Langsung Sidang Kode Etik

JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia berjanji membuka sidang kode etik sejumlah anggotanya yang terlibat kasus mafia hukum Gayus H. Tambunan kepada publik. "Kami sedang mengusahakan agar sidang diliput dan disiarkan di layar besar di sini," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin.

Rencana itu digagas polisi untuk menepis kecurigaan bahwa persidangan etik yang selama ini berlangsung secara tertutup bertujuan menutupi peran petinggi polisi dalam kasus Gayus. “Tidak ada yang kami tutupi," ujar Anton. “Saat ini kami sedang berusaha menyiapkan siaran itu. Surat izinnya sudah kami masukkan, tapi belum tahu dikasih atau tidak."

Berkaitan dengan kasus Gayus, sejumlah polisi telah menjalani persidangan etik. Dua hari lalu, misalnya, Majelis Kode Etik dan Profesi Polri telah merekomendasikan agar Ajun Komisaris Sri Sumartini, penyidik yang menangani Gayus, dipecat dengan tidak hormat. Keputusan ini sama dengan yang diterima penyidik Komisaris M. Arafat Enanie beberapa saat lalu. Penyidik lain yang juga harus menghadapi Majelis Kode Etik adalah Ajun Komisaris Besar Mardiyani.

Selain ketiga orang itu, persidangan akan menghadirkan dua mantan Kepala Unit III Pajak dan Asuransi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno dan Komisaris Besar Pambudi Pamungkas. Tak hanya itu, dua perwira tinggi Polri, yakni Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, juga akan menjalani persidangan serupa. FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan