"Periksa Jaksa Penerima Suap BI"

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa oknum jaksa yang diduga menerima uang senilai Rp 13,5 miliar dari Bank Indonesia.

"Biar KPK yang melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengembangkan perkaranya," ujar Nainggolan kemarin.

Informasi adanya aliran dan bank sentral yang masuk ke Kejaksaan Agung diungkapkan oleh Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Bariju Salam Hadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut Bariju, pada 7 Juli 2003 dicairkan dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk diseminasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan penyelesaian kasus hukum mantan pejabat BI di Kejaksaan Agung. Surat ditujukan kepada Aulia Pohan dan ditandatangani oleh Oey Hoey Tiong. Saat hakim bertanya apa isi diseminasi itu, Bariju hanya mengatakan itu diseminasi dengan stakeholder Kejaksaan Agung.

Nainggolan mengatakan kejaksaan tak akan mengambil sikap tertentu sehubungan dengan pernyataan itu. Menurut dia, pernyataan Bariju itu fakta yang terungkap di persidangan. "Karena KPK sedang menuntaskan kasus itu, maka mereka yang berkewajiban mengembangkan kasus ini," katanya.

Langkah ini, dia melanjutkan, bukan berarti Kejaksaan Agung tidak punya inisiatif untuk memeriksa dan mengawasi aparatnya, melainkan lebih karena pokok masalahnya ada di KPK, dan sejak awal lembaga ini yang menangani kasus tersebut. "Biarlah KPK yang akan mengembangkan dan melanjutkannya," katanya

Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan tak tahu-menahu tentang pernyataan Bariju. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus suap bank sentral terungkap bahwa tersangka Antony Zeidra Abidin sempat memarahi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Sebab, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap aliran dana dari BI dilaporkan ke KPK. TITIS SETIANINGTYAS

Sumber: Koran Tempo, 8 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan