Perjuangkan Hak Informasi, Aktivis Masyarakat Sipil Digugat oleh Golkar NTB
SIARAN PERS : 001/FOINI/I/2014
Gugatan Perdata Nomor 03/BAKUMHAM-OTDA/GOLKAR-NTB/I/2014 dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Mataram sesudah menolak memberikan informasi yang diminta oleh Suhardi.
Suhardi digugat untuk memberikan ganti rugi senilai SATU MILIAR RUPIAH, dan disebutkan permintaan informasi tersebut merupakan pesanan sponsor untuk menjatuhkan nama DPD Golkar NTB.
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak seluruh warga negara Indonesia untuk menikmati haknya terhadap informasi publik. UU KIP juga mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi publik bagi warga negara baik, diminta maupun tidak.
Partai politik sebagaimana disebut dalam UU KIP adalah badan publik yang berkewajiban memberikan informasi publik yang dikuasainya. Bahkan secara spesifik UU KIP mengatur informasi apa saja yang harus disediakan oleh partai politik. Tindakan pengurus DPD Golkar NTB menunjukkan betapa DPD Golkar NTB tidak mendukung perwujudan transparansi dan akuntabilitas terlebih lagi ketika merespon permintaan informasi publik yang dilakukan oleh masyarakat. Padahal, informasi yang diminta adalah informasi publik yang harus disediakan oleh partai politik sebagaimana diatur di dalam UU KIP.
Freedom of Informatioan Network Indonesia (FOINI) sebagai koalisi yang peduli terhadap pemajuan hak dan kebebasan informasi salah satunya melalui pemajuan keterbukaan informasi publik menilai bahwa
Pertama, mengutuk keras kepada DPD Partai Golkar NTB karena menentang UU KIP dan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 113/IV/KIP-PS-M-A/2011, dan Nomor 207/VI/KIP/PS/M/A/2012, Nomor 208/VI/KIP-PS-M-A/2012, Nomor 209/VI/KIP-PS-M-A/2012 yang menyatakan bahwa laporan program dan keuangan partai politik bersifat informasi terbuka. Sehingga tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh DPD Golkar NTB melalui Kuasa Hukumnya merupakan bentuk intimidasi dan pemerasan kepada warga negara;
Kedua, gugatan DPD Golkar NTB salah alamat dan Pengadilan Negeri Mataram harus membatalkannya. Jika proses persidangan dilanjut, FOINI meminta Komisi Yudisial untuk memantau proses penanganan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram;
Ketiga, tuduhan dalam surat gugatan bahwa informasi yang diminta merupakan PESANAN SPONSOR adalah FITNAH dan bukti ketertutupan DPD Partai Golkar NTB;
Kami menyatakan:
- Koalisi FOINI menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk tidak takut terhadap intimidasi moral dan material kepada pemohon informasi seperti yang dilakukan oleh DPD Golkar NTB.
- FOINI mengecam segala bentuk fitnah atas permohonan informasi publik kepada badan publik.
- DPD Golkar harus meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang difitnah.
- FOINI mengajak seluruh Warga Negara Indonesia memberikan sanksi sosial kepada partai politik yang tidak mendukung transparansi dan akuntabilitas dengan tidak memberikan dukungan dan suara kepada partai politik yang tertutup dan anti-keterbukaan.
Jakarta, 27 Januari 2014
KOALISI FOINI
(ICW, SEKNAS FITRA, TI Indonesia, PATTIRO, ICEL, IPC, MEDIALINK, YAPPIKA, PSHK, Pusako Unand, KOAK Lampung, PATTIRO Serang, Inisiatif Bandung, PATTIRO Semarang, Titian, Laskar Batang, KRPK Blitar, SLOKA Bali, SOMASI NTB, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, MaTa Aceh, Gerak Aceh, FITRA Riau, LPI PBJ Banjar Baru, TIFA Damai, SBMI, Masyarakat Informasi Banten)