Perkara Bibit-Chandra; Darmono Tunggu Salinan Putusan MA
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini tengah diperiksa jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Darmono belum bisa menyikapi putusan MA yang menolak peninjauan kembali Kejagung sebelum menerima dan membaca isi putusan MA secara lengkap.
Darmono, Jumat (22/10) di Jakarta, mengatakan, untuk mengambil keputusan terkait putusan MA tersebut, pihaknya harus mendasarkan pada amar putusan MA. ”Jadi, tidak ada niat untuk menggantung perkara ini,” ujar Darmono.
Saat ini salinan resmi putusan MA masih berada di Kejari Jakarta Selatan. ”Kejari Jakarta Selatan menerima salinan resmi putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/10) sore,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan M Yusuf, kemarin.
Menurut Yusuf, tim jaksa dari Kejari Jakarta Selatan terlebih dahulu akan menelaah dan memeriksa kelengkapan salinan putusan sebelum akhirnya diteruskan ke pimpinan Kejagung. Yusuf tidak bisa memastikan kapan salinan tersebut akan disampaikan kepada Kejagung.
Terkait respons terhadap keputusan MA, Darmono pernah mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil Kejagung, yakni melanjutkan perkara ke pengadilan dan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering).
Jika Kejagung mengambil opsi deponeering, Darmono mengatakan, penetapannya akan menunggu adanya Jaksa Agung definitif.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, jabatan Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung harus diartikan memiliki kewenangan atributif sehingga yang bersangkutan sebenarnya memiliki kewenangan mengambil keputusan yang bersifat strategis dan subtantif, termasuk menerbitkan keputusan adanya deponeering. (FAJ)
Sumber: Kompas, 23 Oktober 2010