Perkara Bibit-Chandra; Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan "Langkah Aman"

Kejaksaan Agung dinilai mengulur waktu dan mengambil langkah aman, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali atau PK, terkait perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Apalagi, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kejaksaan bukanlah pihak yang bisa mengajukan PK.

Demikian kesimpulan yang bisa ditarik dari pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, mantan Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra (Tim Delapan) Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, serta anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun dan Trimedya Panjaitan, Kamis (10/6), di Jakarta.

Kamis, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, seusai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan, Kejaksaan mengambil langkah hukum PK, terkait kasus Bibit dan Chandra. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan, terkait kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Dengan alasan sosiologis, Kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus itu.

SKPP itu digugat praperadilan oleh Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, penerbitan SKPP itu tidak sah. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Bibit dan Chandra segera diadili.

Kejaksaan menolak mengesampingkan kasus Bibit-Chandra (deponir) seperti diharapkan masyarakat, kata Jaksa Agung, sebab harus konsisten dengan opsi menerbitkan SKPP. ”Bila sikap Kejaksaan berubah, menghentikan perkara dengan deponeering, berarti tak memiliki sikap atau ambivalen. SKPP dan deponeering adalah dua opsi berbeda. Sekarang tak deponeering,” katanya.

Alasan lain, kata Hendarman, Anggodo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menghalangi penyelidikan korupsi dan berupaya menyuap pimpinan KPK. Kalau perkara Bibit-Chandra dideponir, sedangkan kasus Anggodo yang berkaitan dengan Bibit-Chandra tak deponir, akan bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum.

Menurut Hendarman, untuk mendeponir perkara, Kejaksaan harus memerhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah itu. Padahal, Komisi III DPR meminta Kejaksaan menangani perkara Bibit-Chandra secara profesional dan sesuai hukum.

Presiden Yudhoyono, menurut Hendarman, mempersilakan Kejaksaan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang ada.

Hendarman menuturkan, PK dipilih sebab Kejaksaan menilai hakim PT DKI Jakarta dalam putusan praperadilannya memperlihatkan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tak bisa PK
Sebaliknya, Gayus Lumbuun menegaskan, Kejaksaan tak bisa mengajukan PK. Sesuai Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, PK hanya bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya, kecuali untuk putusan bebas atau lepas.

Saldi menambahkan, langkah Kejaksaan mengajukan PK adalah licik. Meski perkara Chandra dan Bibit dimintakan PK, Kejaksaan harus melimpahkan kasus itu ke pengadilan. PK tidak menunda eksekusi.

Todung dan Adnan juga menyatakan, PK tidak bisa menunda pelimpahan perkara ke pengadilan. ”Apa maksud PK jika perkara itu harus lekas dilimpahkan ke pengadilan,” kata Todung, mantan anggota Tim Delapan. Secara terpisah, Hendarman menyatakan, tak lekas melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.

Refly menilai PK sama dengan melempar bola panas ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan seolah-olah bersikap obyektif.

Trimedya menambahkan, Jaksa Agung telah mengambil sikap ”cari selamat” dengan memilih opsi PK. Dari logika hukum, Kejaksaan akan dikalahkan di MA.

Ditemui terpisah, Chandra dan Bibit menyatakan menghormati putusan Kejaksaan yang mengajukan PK atas kasusnya. Mereka bukan pihak yang beperkara sehingga hanya bisa menunggu apa pun yang diputuskan Kejaksaan.(ana/har/aik/fer/nwo/idr)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan