Perkara Bibit-Chandra; Pemeriksaan Tambahan Tidak Bisa

Pemeriksaan tambahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, seperti diusulkan mantan anggota Tim Delapan, tidak bisa dilakukan. Alasannya, berdasarkan aturan, pemeriksaan tambahan hanya bisa dilakukan sebelum berkas perkara lengkap, sedangkan berkas perkara Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap.

”Dalam tahapan sekarang tidak mungkin kejaksaan melakukan langkah pemeriksaan tambahan,” ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono seusai bertemu dua mantan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan, Rabu (13/10) di Jakarta.

Sebelumnya, saat berkunjung ke KPK, mantan anggota Tim Delapan dan sejumlah unsur pimpinan KPK sepakat merekomendasikan pemeriksaan tambahan atas perkara Bibit-Chandra kepada Kejagung. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Kejaksaan, diperbolehkan pemeriksaan tambahan atas suatu perkara. Pemeriksaan tambahan diperlukan karena terdapat sejumlah fakta baru terkait perkara Bibit-Chandra, yakni vonis Anggodo Widjojo dan tidak adanya rekaman Ade Raharja dan Ary Muladi.

Menurut Darmono, dalam mekanisme penanganan suatu kasus, pemeriksaan tambahan berada di antara tahapan prapenuntutan dan tahap penuntutan. Pemeriksaan tambahan dilakukan jika penyidik polisi tak sanggup melengkapi berkas perkara. ”Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tidak ada lagi pintu masuk untuk pemeriksaan tambahan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Darmono, langkah hukum yang bisa diambil kejaksaan hanyalah meneruskan berkas perkara ke pengadilan atau deponir.

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid menilai pemeriksaan tambahan sebagai jalan tengah terbaik. ”Dengan pemeriksaan tambahan, kasus Bibit-Chandra ini akan semakin benderang sehingga langkah hukum apa pun yang dipilih Kejagung kemudian jadi lebih mendasar,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah juga menilai pemeriksaan tambahan merupakan solusi yang adil. Anggota Tim Pembela Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengatakan siap menghadapi opsi apa pun yang dipilih Kejagung. (FAJ/AIK)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan