Perkara Bibit-Chandra; Surat Deponir Diteken
Setelah sempat diliputi ketidakpastian kapan akan diterbitkan, Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya memastikan akan menandatangani surat deponeering atau pengesampingan perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (24/1).
”Saya sudah dapat draf suratnya. Senin saya akan tanda tangani,” ujar Basrief, akhir pekan lalu di Jakarta.
Menurut Basrief, ia telah menerima pendapat mengenai keputusan deponeering dari lima lembaga negara terkait, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Polri. Kecuali DPR, lembaga negara yang lain mengisyaratkan menyetujui deponeering. DPR menyarankan deponeering sebaiknya tidak dilakukan.
Deponeering merupakan keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara, dalam hal ini adalah perkara dugaan pemerasan dengan tersangka pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. Deponeering dilakukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung terkait putusan tingkat pertama dan banding yang memenangkan gugatan atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra adalah Anggodo Widjojo, yang kini telah divonis bersalah menyuap Bibit dan Chandra. Dengan mendeponir perkara Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung menginginkan agar KPK, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, tidak terganggu kinerjanya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, draf surat deponeering kasus Bibit-Chandra merupakan hasil rumusan bersama dengan tim pakar Kejaksaan Agung.
Terkait ketidaksetujuan DPR mengenai deponeering, Marwan mengatakan, itu tidak memengaruhi atau membatalkan keputusan deponeering oleh Jaksa Agung. Berdasarkan UU tentang Kejaksaan, Jaksa Agung diberi wewenang penuh menerbitkan deponeering. (FAJ)
Sumber: Kompas, 24 januari 2011