Perkara Bibit-Chandra Tunggu Sidang Anggodo
Tumpak: Dua Pimpinan Lain Mampu Jalankan KPK
Dampak pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah memang belum kentara. Sebab, hingga kini belum ada sikap tegas dari Kejagung.
Tetapi, sejumlah pihak terus mendukung wacana atas tindak lanjut pembatalan SKPP. Selain upaya deponering (menghentikan atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), SKPP jilid II dan upaya pembuktian di persidangan dapat menjadi pilihan.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, penerbitan SKPP jilid II atau pembuktian di persidangan bisa saja dilakukan. Meski begitu, Tumpak menyarankan Kejagung agar menunggu persidangan Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, sebelum bersikap.
Dia berpendapat, jika perkara Bibit-Chandra juga disidangkan, akan terjadi ketimpangan. ''Karena dua perkara tersebut kontradiktif, tunggu persidangan Anggodo dulu. Setidaknya sampai pada pemeriksaan saksi-saksi. Kejagung harus bijak,'' katanya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (6/6).
Dari pemeriksaan saksi, ujar dia, dapat ditelusuri sejumlah fakta terkait dengan perkara yang menjerat Bibit dan Chandra. Sebab, perkara Anggodo maupun Bibit-Chandra berkaitan. Beberapa saksi dalam sidang Anggodo juga menjadi saksi dalam perkara Bibit-Chandra. Jika ada perbedaan antara keterangan saksi dalam persidangan Anggodo dan tuduhan yang ditujukan kepada Bibit-Chandra, Kejagung harus menyiapkan pemeriksaan tambahan. ''Kalau keterangan saksi Anggodo berbeda dengan keterangan Bibit-Chandra, selayaknya jaksa tak yakin. Jaksa peneliti harus melakukan pemeriksaan tambahan.''
Tumpak menyebutkan, lewat pemeriksaan tambahan, jaksa punya kewenangan memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri terkait dengan perkara Bibit-Chandra. Lewat pemeriksaan tambahan itu, lanjut dia, jaksa bisa menentukan apakah tetap mengajukan perkara ke persidangan atau menerbitkan SKPP jilid II.
Soal kemungkinan terburuk pemberhentian sementara Bibit dan Chandra, Tumpak menilai, hal itu tidak akan menjadi kendala berarti. Dua pimpinan KPK yang tersisa, yakni Haryono Umar dan Mochammad Jasin, masih bisa memimpin hingga masa jabatan mereka berakhir. ''Dua pimpinan KPK cukup untuk memimpin KPK jika Bibit-Chandra dinonaktifkan,'' ujarnya.
Tumpak juga yakin, Haryono dan Jasin, yang saat ini menjabat wakil ketua KPK bidang pencegahan, mampu memimpin ranah penindakan. Apalagi, ada sejumlah deputi dan direktur yang akan membantu tugas pimpinan. ''Jadi, dua pun masih cukup. Meski hanya dua, mereka harus berani. Jangan tiarap saja di bawah meja,'' katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mendesak Presiden SBY agar turun tangan menyelesaikan permasalahan Bibit-Chandra. Menurut dia, bisa jadi kasus yang menimpa dua pimpinan KPK tersebut indikasi bahwa terjadi kebobrokan di institusi penegak hukum. Karena itu, dia meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas. Bukan dihentikan dengan berbagai alasan. ''Untuk kepentingan umum lah,'' ucapnya kemarin. (ken/kuh/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 8 Juni 2010