Perkara BPPN Jadi Prioritas
Berkas perkara korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejaksaan Tinggi Jakarta akan memprioritaskan penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar itu.
Darmono yang dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6/10), mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menuntaskan perkara menonjol dan menarik perhatian, termasuk korupsi penjualan aset BPPN. Kita pelajari dulu, masalahnya di mana. Setelah dikaji, kami akan ekspos perkara ini, katanya, kemarin.
Dalam perkara itu, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan dua tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan pemilik PT Sekawan Cipta Kencana, Njono Soetjipto, yang diduga pengatur tender. Sejak 11 Agustus lalu, Syafruddin yang ditahan di rumah tahanan kejaksaan sejak 22 Februari 2006 keluar dari rutan karena penahanannya ditangguhkan dengan jaminan Rp 250 juta. Sementara itu, Njono yang ditahan di rutan Kejaksaan Agung sejak 13 Maret juga ditangguhkan tanggal 27 Juni 2006. (idr)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2006