Perkara Pajak; Berkas Kasus Gayus Lengkap
Perkara korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, dan delapan tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Perkara itu adalah penelusuran aliran uang dari Gayus kepada sejumlah penegak hukum. Saat ini polisi juga tengah menangani kasus lainnya, yaitu dugaan permainan pajak antara perusahaan wajib pajak dan Gayus.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis, Senin (14/6) di Jakarta. ”Sekarang kami masih menunggu dokumen (dari Kementerian Keuangan),” ujarnya.
Sebelas tersangka dalam kasus terkait Gayus yang sudah lengkap itu adalah Gayus, Haposan Hutagalung (bekas pengacara Gayus), Sjahril Djohan, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Lambertus, Komisaris Arafat Enanie, Ajun Komisaris Sri Sumartini, Muhadi Asnun (hakim), serta Cirus Sinaga dan Poltak Manulang (keduanya jaksa). Dari ke-11 tersangka itu, Cirus dan Poltak belum diperiksa Tim Independen Mabes Polri sebagai tersangka.
Pengacara Gayus, Pia Nasution, mengaku belum diberi tahu secara resmi soal berkas kasus kliennya yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan itu.
Zainuri mengatakan, belum bisa memastikan apakah Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cirus dan Poltak. Kejaksaan Agung sudah memberikan izin kepada Polri untuk memeriksa keduanya.
Selain kasus Gayus, Polri juga melimpahkan berkas perkara kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ia diduga menerima suap dalam kasus penangkaran arwana di Riau. (sf)
Sumber: Kompas, 15 Juni 2010