Perkara Rencana Tuntut; Plt Jaksa Agung Tidak Lindungi Cirus

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menegaskan, dia tidak akan melindungi jaksa Cirus Sinaga atau jaksa-jaksa lainnya jika terlibat dalam dugaan pembocoran atau penggandaan salinan rencana tuntutan atas terdakwa Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Darmono belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan oleh tim di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan atas kasus ini.

”Saya tidak akan pernah melindungi siapa pun, tetapi saya juga tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum. Semuanya akan berdasarkan fakta hukum. Jika bersalah, akan dihukum sesuai bobot kesalahannya,” ujar Darmono, Jumat (22/10) di Jakarta, menanggapi pertanyaan soal kemungkinan sejumlah jaksa, termasuk Cirus, terlibat dalam penggandaan dan pembocoran rencana tuntutan Gayus.

Jaksa Cirus Sinaga beberapa kali disebut terlibat dalam perkara pajak Gayus saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain soal rencana tuntutan, Cirus juga diduga telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus sehingga dakwaan jaksa penuntut umum menjadi lemah.

Menurut Darmono, jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa yang terlibat akan diberikan sanksi administratif. Adapun jika terbukti ada tindak pidana, kejaksaan akan melimpahkannya ke polisi untuk disidik lebih jauh.

”Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, akan dievaluasi dan ditentukan siapa yang bersalah. Akhir minggu depan akan diumumkan hasilnya,” ujar Darmono.

Kebocoran dan penggandaan rencana tuntutan pertama kali diungkapkan Gayus saat dia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus mafia hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang awal tahun 2010 di mana terjadi kebocoran rencana tuntutan, Gayus divonis bebas.

Gayus mengungkapkan telah menerima tiga surat rencana tuntutan atas dirinya dari mantan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, sebelum tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua surat di antaranya berkop surat Kejaksaan Agung dan sama-sama bertanggal 25 Februari 2010. Namun, keduanya berisi tuntutan hukuman berbeda. Gayus mengaku telah mengeluarkan uang 50.000 dollar AS dan Rp 500 juta untuk diserahkan ke kejaksaan agar tak ditahan dan tak dituntut hukuman penjara.

Anggota DPR dari Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, mendesak Darmono untuk bertindak tegas dengan segera memberhentikan Cirus Sinaga sebagai jaksa. (FAJ)
Sumber: Kompas, 23 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan