Perkara SKRT; Wandojo Segera Disidang
Tersangka penerima suap dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Wandojo Siswanto, segera disidangkan. Mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan ini diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo tahun 2006-2007.
Syaiful Ahmad Dinar, kuasa hukum Wandojo, mengatakan, berkas perkara kliennya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. ”Hari ini pelimpahan ke jaksa. Tak ada pemeriksaan. Diperkirakan akan dilimpahkan ke pengadilan 24 hari dari sekarang,” katanya seusai mendampingi Wandojo, menandatangani pelimpahan berkas, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/11).
Wandojo adalah juga salah seorang anggota delegasi RI dalam negosiasi di Konferensi Internasional tentang Perubahan Iklim.
Syaiful menambahkan, tersangka lainnya, Direktur PT Masaro Radiokom Putranevo, kemungkinan segera disidangkan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Anggoro sebagai tersangka, tetapi sejauh ini dia masih buron. Anggoro adalah kakak Anggodo Widjojo yang pernah melaporkan unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dalam perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Syaiful, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan sejumlah menteri sebelumnya seharusnya juga diperiksa sebagai saksi di pengadilan. (AIK)
Sumber: Kompas, 20 November 2010