Perkara Suap; Andi Kosasih Dituntut

Terdakwa penyuapan, keterangan palsu, dan pencucian uang yang terkait mafia hukum, Andi Kosasih, dituntut jaksa penuntut umum hukuman penjara 10 tahun. Sejauh ini, tuntutan terhadap Andi Kosasih merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan terdakwa-terdakwa lain dalam perkara mafia hukum.

”Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Andi Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hendri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Majelis hakim diketuai oleh Prasetya Ibnu Asmara.

Menurut JPU, Andi Kosasih terbukti melakukan tiga tindak pidana. Pertama, terlibat dalam pembuatan kontrak fiktif antara dirinya dan Gayus Tambunan sehingga seolah-olah uang milik Gayus sebesar Rp 25 miliar yang diblokir polisi adalah milik Andi Kosasih. Perbuatan ini turut mengakibatkan dibukanya blokir uang Gayus. Padahal, diketahui, uang Gayus berasal dari wajib pajak sehingga terindikasi sebagai hasil korupsi.

Perkara kedua yang menurut JPU terbukti dilakukan Andi Kosasih adalah memberikan uang Rp 5 juta kepada M Arafat Enanie. Perkara ketiga yang menurut JPU terbukti dilakukan Andi Kosasih adalah menerima transfer uang sekitar Rp 4 miliar dari Gayus. Padahal, uang tersebut berasal dari hasil pidana yang dilakukan Gayus.

Andi Kosasih seusai persidangan mengatakan, dirinya telah dizalimi jaksa. ”Seharusnya saya bebas karena tidak bersalah,” ujar Andi berapi-api.

Penasihat hukum Andi Kosasih, Andika Yoedistira, mengatakan, tuntutan jaksa sangat tidak wajar.

Hakim Prasetya memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan pekan depan. (faj)
 
Sumber: Kompas, 24 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan