Perkara Susno Duadji; Penggabungan Berkas Sah
Jaksa penuntut umum menilai penggabungan perkara dugaan penyuapan terkait PT Salma Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi di Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menjerat Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam satu surat dakwaan adalah sah dan sesuai ketentuan. Jaksa menilai kedua perkara itu tetap berhubungan karena pelaku tindak pidananya sama.
Demikian dikatakan tim jaksa, yang dipimpin Erbagtyo Rohan, dalam tanggapannya terhadap eksepsi (keberatan) penasihat hukum Susno, Rabu (13/10), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji.
Dalam eksepsi atas dakwaan, tim penasihat hukum Susno menyatakan, penggabungan perkara yang dilakukan jaksa itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Perkara terkait PT Salma Arowana Lestari dan kasus di Polda Jabar tidak ada sangkut pautnya.
Penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan juga dilakukan jaksa karena ada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, seperti diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Justru, menurut jaksa, jika kedua perkara diadili dengan dakwaan terpisah, terdakwa dapat dikenai pidana secara kumulatif murni.
Sementara itu, saksi Komisaris M Arafat Enanie urung membeberkan bukti keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam mafia kasus terkait mantan pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Arafat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Gayus di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Arafat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu berjanji membongkar keterlibatan Cirus.
Di luar sidang, Arafat mengatakan, batalnya rencana itu terkait proses hukum atas dirinya yang masih berjalan. Arafat kini mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara terhadap dirinya. (faj)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2010