Perkara Susno; Kuasa Hukum Uji Materi UU LPSK

Kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji akan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/6) ini. Uji materi diajukan terhadap Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Susno, menyampaikan hal tersebut kepada Kompas, Minggu (13/6). ”Kami anggap Pasal 10 Ayat 2 itu menghilangkan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D dan 28 G UUD 1945,” kata Ari.

Rencananya, Senin ini pukul 10.00, Ari bersama anggota tim kuasa hukum Susno lainnya, yakni Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, dan Henry Yosodiningrat, akan ke MK mendaftarkan permohonan tersebut.

Pasal 10 Ayat 1 UU No 13/2006 menyebutkan ”Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya”. Pasal 10 Ayat 2 menyebutkan ”Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”.

Menurut Ari, Pasal 10 Ayat 2 ini dijadikan dasar oleh penyidik Kepolisian Negara RI untuk tetap menahan Susno sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak dapat melindungi Susno. ”Pasal ini membuat penafsiran menjadi rancu sehingga kami mengajukan judicial review (uji materi) kepada MK,” ujar Ari.

Isi permohonan kepada MK tersebut di antaranya agar MK menyatakan, Pasal 10 Ayat 2 tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, meminta tafsiran konstitusional atas pemahaman maknanya sehingga dalam kasus Susno tidak dapat diterapkan. ”Dengan demikian, Pak Susno tetap dapat memberikan keterangan dan dibebaskan dari tuntutan pidana atas kesaksiannya,” ungkap Ari.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, yang dihubungi terpisah, ketika ditanya soal rencana pihak Susno memohon uji materi atas Pasal 10 Ayat 2 UU No 13/2006, justru menyatakan tak tahu apakah pasal itu tepat atau tidak jika diterapkan dalam konteks persoalan Susno. ”Apakah kemudian jika pasal itu yang dipersoalkan, Pak Susno menjadi dibebaskan dari posisi tersangka?” tanya Abdul Haris.

Susno semula mengadukan soal dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara pajak Gayus HP Tambunan yang melibatkan institusinya. Namun, ia justru dibidik dalam kasus suap dari PT Salmah Arowana Lestari dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 500 juta. (idr)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2010
------------------
Susno Uji Materi ke MK
Kubu mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terus bermanuver. Setelah istri Susno, Herawati, menemui mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais, kali ini tim pengacara Susno berencana mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu dilakukan agar jenderal polisi bintang tiga yang kini nonjob tersebut keluar dari tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan mendapatkan perlindungan kendati berstatus tersangka.

"Rencananya, besok (hari ini, Red) kami ajukan ke MK," kata juru bicara Susno, Avian Tumengkal, saat dihubungi Jawa Pos kemarin (13/6).

Dia menuturkan, tim pengacara meminta MK menghapus pasal 10 UU tersebut atau memberikan penafsiran lain. Sebab, dalam pasal itu, disebutkan perlindungan secara hukum hanya diberikan kepada saksi, korban, dan pelapor. Ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa mereka tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan dan informasi yang mereka sampaikan.

Namun, perlindungan tersebut dikecualikan untuk mereka yang berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Ayat 2 menyebutkan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kendati begitu, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan.

Susno mungkin beranggapan bahwa ayat 2 pasal itu dapat membahayakan posisinya. Dia memang membeberkan informasi tentang mafia kasus dalam dugaan penerimaan suap untuk penyelesaian kasus PT Salmah Arowana Lestari. Namun, Mabes Polri juga menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami meminta MK memberikan penafsiran bahwa seorang saksi, dalam hal ini whistle blower, tetap harus diberi perlindungan hukum walaupun menjadi tersangka," kata Avian yang merangkap sebagai staf pribadi Susno itu.

Avian berharap MK dapat memainkan perannya untuk menyelamatkan Susno. Sebab, tim pengacara sudah patah arang terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga pimpinan Abdul Harris Semendawai itu tidak mampu memindahkan Susno ke safe house.

"Dulu, mereka secara tegas dan ngotot memindahkan Pak Susno ke safe house. Ternyata, setelah bertemu jajaran Polri, mereka mengatakan tidak bisa. Katanya, rumah tahanan (Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Red) sudah aman," paparnya.

Padahal, tutur Avian, kondisi safe house dan tahanan jelas sangat berbeda. Di tahanan, Susno merasa terancam dan tidak nyaman. (aga/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan